TNI Harus Dilibatkan untuk Mengatasi Aksi Terorisme
KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilibatkan dalam mengatasi aksi terorisme.
Hal itu mengemuka pada seminar nasional bertema “Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang”, yang diselenggarakan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Seminar nasional yang berlangsung dengan perpaduan online dan offline ini dibuka langsung Rektor UPN Veteran Jakarta, Dr Erna Hernawati Ak, CPMA, CA.
Seminar nasional ini menghadirkan 5 pembicara, yakni Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertahanan dan Keamanan), Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto ST MH (kabais TNI 2011-2013), Brigjen TNI Edi Imran SH, MH, MSi (Inspektur Babinkum TNI), Dr Wicipto Setiadi SH, MH (Pakar Hukum Perundang-Undangan FH UPN Veteran Jakarta), dan Khoirur Rizal Lutfi SH, MH (Dosen Hukum Internasional FH UPN Veteran Jakarta/ Wakil Dekan II FH).
Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra menegaskan, penindakan terhadap aksi terorisme dilaksanakan oleh TNI secara langsung berdasarkan koordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, POLRI, TNI dan kementerian/lembaga terkait. Penentuan eskalasi tinggi dilakukan bersama POLRI, TNI dan badan yang menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan terorisme.
Pemulihan dilaksanakan oleh TNI dibawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan terorisme dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam mengatasi aksi terorisme, TNI dapat melaksanakan kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, negara lain serta organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto, menyatakan dalam mengatasi terorisme ada dua hukum yang dipergunakan. Yakni, hukum humaniter (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI) dan hukum pidana (UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme).
Dalam penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, ayat (2) menyebutkan bahwa mengatasi aksi terorisme adalah tugas pokok TNI yang dilaksanakan dengan cara melakukan operasi militer selain perang (OMSP). “Di sini sangat jelas bahwa prinsip TNI untuk mengatasi terorisme adalah dengan melakukan miltary operation bukan law enfocement,” katanya.
Sedangkan Brigjen TNI Edi Imran menyebutkan, dasar hukum tugas TNI atasi aksi Terorisme adalah dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, pasal 30 UUD 1945, pasal 7 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002, Pasal 6 UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf b angka 3 UU TNI, Pasal 11 UU TNI dan Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018.
Menurut Edi Imran, pemberantasan terorisme harus dipadukan antara penegakan hukum dan penindakan terorisme. TNI dalam mengatasi terorisme lebih kepada penindakan, bukan pada penegakan hukum yang merupakan domain Kepolisian sebagai penegak hukum.
Sementara Dr Wicipto Setiadi SH MH menyatakan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan upaya dalam pemberantasan terorisme. Teror bukan urusan hukum semata dan tidak dapat hanya diselesaikan oleh Polri.
Pelibatan TNI diperintahkan UU, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018. TNI memiliki wewenang untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) berdasarkan pasal 43 I UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Wicipto Setiadi, peran strategis TNI tetap dibutuhkan untuk membantu dan mendukung aparat Polri dalam memberantas aksi terorisme di Tanah Air. Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar.
Jalan tengah
Rektor UPN Veteran Jakarta, Dr Erna Hernawati, dalam sambutannya menyatakan hasil seminar nasional ini nantinya diharapkan dapat mencari, menemukan jalan tengah solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam proses pembentukan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Terutama dengan keberadaan UPN Veteran Jakarta sebagai kampus bela Negara, yang mengawal agar nilai-nilai bela negara ini menjadi identitas bagi civitas akademik UNP Veteran Jakarta dan lulusananya.
Sedangkan Wakil Dekan FH UPNVJ, Dwi Aryanti SH MH, menyatakan seminar ini merupakan salah satu implikasi bela negara bagi civitas akademika UNPV Jakarta, khususnya fakultas hukum. Tradisi akademik dalam pelaksanaan seminar seperti ini merupakan tradisi yang sangat baik untuk dosen dan mahasiswa.
Selain seminar ini, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta juga akan menyelenggarakan beberapa rangkaian kegiatan ilmiah. Diantaranya, seminar nasional dan Call For Papper National Conference On Law Studies (NCOLS). Tahun ini NCOLS mengangkat Tema "Legal Development Towards A Digital Society Era" yang diselenggarakan pada 17 Nopember 2020 yang akan datang. (*)