Polres Purworejo Tangkap Pencuri Truk, Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat menjaga barang-barangnya untuk mencegah pencurian.

Polres Purworejo Tangkap Pencuri Truk, Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo pada konferensi pers ungkap perkara pencurian truk, Jumat (12/1/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil truk yang diparkir di pinggir Sungai Bogowonto Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng). Dua pelaku lainnya yang ditangkap terlibat tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) atas kasus pencurian truk tersebut.

Awalnya, korban Muliadi (49) memiliki usaha sebagai pemborong bangunan bagian jeti (pemecah ombak) dan tanggul Sungai Bogowonto proyek PT Bumindo Karya Mandiri dari tahun 2021 hingga tahun 2023.

Begitu proyek selesai, pada Juli 2023 korban bermaksud menarik atau mengambil kembali kendaraan alat berat yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut yang masih berada di lokasi proyek.

Namun ada tiga unit truk mengalami kerusakan sehingga ketiganya tetap terparkir di lokasi. Pada 26 Desember 2023 korban akan mengambil dengan diderek untuk dimasukkan bengkel di Magelang, namun sesampainya lokasi mobil sudah tidak berada di tempatnya lagi.

ARTIKEL LAINNYA: Sakit Hati Motor Teman Kos Dicuri, Pelaku Diamankan Polsek Sewon Bantul

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Purworejo pada 7 Januari 2024. Tidak menunggu lama, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap BN (48) di daerah Cilacap.

Dari pengembangan perkaranya, Satreskrim Polres Purworejo melakukan Penangkapan terhadap HP (34) di Kulonprogo DIY.

Adapun pelaku pencurian, AP (48), ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo keesokan harinya, Senin (8/1/2024) di daerah Kartasura Jateng. Ketiga pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP pada konferensi pers, Jumat (12/1/2024), mengatakan pelaku AP menjual ketiga mobil truk kepada pelaku HP dengan harga Rp 75 juta, selanjutnya HP menjual mobil tersebut kepada BN sebesar Rp 120 juta.

ARTIKEL LAINNYA: Tiga Jalan Desa Diperbaiki dengan APBN Senilai Rp 100 Miliar

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat Kabupaten Purworejo menjaga barang-barangnya untuk mencegah kejadian pencurian.

"Atas kejadian pencurian tiga mobil truk tersebut korban mengalami kerugian Rp 500 Juta, pelaku AP diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman  empat tahun penjara,” kata Kapolres.

HP dan BN diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres. (*)