Bupati Menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 ke BPK
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, Jumat (12/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara sebelum dilanjutkan penyerahan LK yang oleh Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat
Kehadiran, Kustini didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta dan Inspektur Kabupaten Sleman Hery Dwi Kuryanto.
Pemkab Sleman berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Kustini menyampaikan Pemkab Sleman berkomitmen melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan. Diantaranya dengan pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Untuk mendukung upaya percepatan pelaporan keuangan, kami mendorong OPD untuk disiplin serta cepat dan tepat dalam pelaksanaannya. Selain itu, kami juga akan mendukung BPK dalam memastikan pemeriksaan berjalan lancar sehingga dapat memperoleh WTP,” kata Kustini.
Kustini menyampaikan, bahwa Pemkab Sleman juga berkomitmen untuk selalu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan dalam setiap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu, kedepan Pemkab Sleman terus mendorong optimalisasi pelayanan publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan inovasi, pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam pelayanan.
Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Sleman, atas konsistensinya dengan menjadi salah satu pemerintah daerah yang menyerahkan laporan lebih awal dibanding wilayah lainnya khususnya di DIY. Widhi menyampaikan juga mengapresiasi Bupati Sleman dan jajarannya yang telah menyerahkan LK Unaudited sebelum bulan Maret.
“Mewakili BPK Perwakilan DIY, saya mengapresiasi Pemkab Sleman atas kinerja dan kerja kerasnya dalam menyusun laporan ini sehingga menjadi salah satu pemerintah daerah yang tercepat bersama dengan Kota Yogyakarta dalam menyelesaikan LK,” kata Widhi.
Widhi menjelaskan bahwa selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK selama 60 hari kerja dengan mengacu pada 4 poin penilaian yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan dan efektifitas sistem pengendalian intern. (*)