Polres Purworejo Gelar Rekonstruksi KDRT Istri Tewas di Tangan Suami

Kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban.

Polres Purworejo Gelar Rekonstruksi KDRT Istri Tewas di Tangan Suami
Salah satu adegan rekonstruksi KDRT. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satreskrim Polres Purworejo, Jumat (11/10/2024), menggelar rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban (istri) tewas di tangan suaminya.

Rekonstruksi melibatkan pelaku CS (60) dan beberapa saksi serta pengacara korban, Is supriyanto SH dari LBH Sakti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Esa Setyaningrum SH.

Peristiwa tragis itu terjadi Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 19:30 di dalam rumah mereka di Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal dari perselisihan terkait uang arisan yang baru saja diterima korban. Pelaku minta uang tersebut digunakan membeli bensin namun korban menolak karena berencana untuk melunasi utangnya.

Percekcokan

Penolakan ini memicu percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindakan kekerasan.

Saat rekonstruksi diperlihatkan bagaimana pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang. Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil sebilah golok dari luar rumah, kemudian mengayunkannya ke arah kepala korban pada bagian belakang sebelah kanan.

Korban yang mengalami luka parah segera dibawa ke RS Rizki Amalia Kulonprogo namun tidak dapat diselamatkan.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian di antaranya satu kasur lantai berwarna merah, satu kaos putih-biru, satu gorden merah.

Penanganan serius

Di tempat terpisah Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK menyatakan kasus ini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres menekankan pentingnya menjaga hubungan dalam rumah tangga tanpa menggunakan kekerasan dan mengimbau masyarakat segera melapor jika ada tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.

“KDRT adalah kejahatan yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih menghargai satu sama lain, khususnya dalam hubungan rumah tangga,” ujar AKBP Edy Bagus Sumantri.

Menurut dia, rekonstruksi menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan kronologis kejadian dan peran pelaku dalam kasus ini. (*)