Bupati Klaten Minta Aktivis Pertanian Cermati Perda

Inti dari masukan dan usulan itu adalah menggalakkan pertanian organik di Kabupaten Klaten, pertanian alami yang murah dan sehat.

Bupati Klaten Minta Aktivis Pertanian Cermati Perda
Bupati dan Ketua DPRD Klaten foto bersama aktivis pertanian usai audiensi di DPRD Klaten. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengapresiasi usulan aktivis JAPAK (Sanggar Kebangsaan Bersama Jaringan Advokasi Pertanian Alami Klaten) yang disampaikan langsung dalam forum audiensi di ruang rapat DPRD Klaten, Kamis (12/6/2025) siang.

Namun demikian, Bupati dan Ketua DPRD meminta aktivis JAPAK untuk mencermati Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Usulan dan masukannya sangat bagus dan kami juga sudah menyampaikan sudah ada perda. Di sisi lain, bidang pertanian juga menjadi salah satu dari sepuluh program prioritas kami. Sebagai contoh jalan halus, padhang, banyu lancar berkaitan dengan irigasi, pupuk murah, mudah, insentif bagi para petani," kata bupati usai menerima kedatangan aktivis JAPAK di ruang rapat DPRD Klaten.

Hamenang menambahkan, usulan aktivis tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten untuk dibuatkan kebijakan OPD tahun 2026.

Kedaulatan pangan

"Kami juga minta tolong teman-teman dari Sanggar Kebangsaan untuk membedah Perda Nomor 1 Tahun 2015 sehingga ke depan Klaten bisa terwujud kedaulatan pangan," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Klaten itu.

Ketua DPRD Edy Sasongko mengatakan sudah menerima usulan dan masukan dari Forum Kebangsaan bersama Jaringan Advokasi Pertanian Alami Klaten (JAPAK). Inti dari masukan dan usulan itu adalah menggalakkan pertanian organik di Kabupaten Klaten, pertanian alami yang murah dan sehat.

"Apa yang disampaikan sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Klaten itu mendorong aktivis Sanggar Kebangsaan dan pemerintah desa masing-masing menindaklanjuti dengan regulasi yakni Peraturan Desa (Perdes).

Tanam serentak

Contoh, kata dia, lahan mangkrak agar digunakan lagi, bagaimana agar bisa dilaksanakan pola tanam serentak dan tidak tanam sendiri-sendiri.

"Kalau merasa masih ada muatan lokalnya, mangga dicermati bersama. Mangga silakan mungkin masih ada perubahan terhadap itu (perda). Tapi apa yang disampaikan tadi sudah terwadahi semua di perda," jelas Edy Sasongko.

Pada forum audiensi dengan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Ketua DPRD Edy Sasongko, mereka menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi pertanian di Kabupaten Klaten.

Keprihatinan itu terkait susahnya regenerasi petani, revitalisasi saluran irigasi untuk pertanian, pemanfaatan lahan produktif mangkrak, efisiensi rantai distribusi hasil pertanian, posisi tawar petani dan dominasi input kimia dalam budi daya pertanian. (*)