BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Soal Denda Pelayanan

Jika ada peserta JKN menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, diberlakukan denda pelayanan.

BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Soal Denda Pelayanan

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, sempat ramai di sosial media tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat rawat inap di rumah sakit, padahal dia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ungkap Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, melalui siaran pers Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, besaran 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan itu dikalikan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi Rp 20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu.

“Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelasnya.

Cakupan manfaat

Dia menyatakan, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Rizzky menegaskan di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas.

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. “Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Dia juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (*)