Pemkab Sleman dan UII Sepakati Adendum Kerja Sama Strategis

Kami sangat mengapresiasi kontribusi nyata dunia akademik, khususnya UII.

Pemkab Sleman dan UII Sepakati Adendum Kerja Sama Strategis
Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Rektor UII Hari Purnomo melakukan penandatanganan naskah adendum di Kantor Bupati Sleman, Kamis (11/6/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi menyepakati adendum (perubahan) kesepakatan kerja sama strategis dengan Universitas Islam Indonesia (UII) terkait peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya daerah.

Penandatanganan naskah adendum ini dilakukan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Rektor UII, Hari Purnomo, di Kantor Bupati Sleman, Kamis (11/6/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyelarasan program kerja sama dengan program strategis Bupati Sleman yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Bupati menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen berkelanjutan dari UII dalam mendukung pembangunan daerah. "Kami sangat mengapresiasi kontribusi nyata dunia akademik, khususnya UII. Melalui adendum ini, kita memperkuat komitmen bersama untuk saling mendukung demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sleman," kata Harda.

Ruang lingkup

Perubahan penting dalam kesepakatan ini fokus pada perluasan ruang lingkup kerja sama pada Pasal 3 Perjanjian Induk. Selain tetap mencakup bidang pendidikan, pelatihan, penelitian serta pengabdian masyarakat, adendum ini secara khusus memasukkan pelaksanaan program jaminan sosial pendidikan yang masif.

Program tersebut dinamakan "Pratu Kemis Sarjana" yang di dalamnya terdiri empat pilar utama yaitu beasiswa Sleman Pintar, Kersaku Sembada, jaringan pengaman sosial pendidikan mahasiswa dan dukungan beasiswa kampus.

Perubahan kesepakatan bersama ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani dan akan mengikat kedua belah pihak hingga tanggal 7 Juli 2028.

Melalui sinergi pentahelix yang kuat antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi, diharapkan implementasi jaring pengaman pendidikan ini dapat berjalan optimal, tepat sasaran dan berkelanjutan. (*)