Akhiri Tugas, DPRD Menetapkan Perda RPJPD 2025-2045

Akhiri Tugas, DPRD Menetapkan Perda RPJPD 2025-2045
Suasana halaman parkir DPRD Kebumen, Kamis (8/8/2024) siang. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Hari terakhir masa tugasnya, Senin (12/8/2024), DPRD Kabupaten Kebumen masa jabatan 2019-2024, dijadwalkan menetapkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. 

Penetapan raperda itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (12/8/2024). 

Sekretaris DPRD Munadi, Rabu (7/8/2024) menjelaskan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kebumen, rapat paripurna untuk penetapan Raperda RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045 salah satu agenda rapat paripurna di hari itu. Ada 3 rapat paripurna, dan rapat pansus.

“Sore harinya gladi bersih pengambilan sumpah anggota DPRD 2024-2029,” kata Munadi. 

Munadi menambahkan, kegiatan anggota DPRD Kebumen pekan ini, melakukan perjalanan dinas ke Batam, Kepulauan Riau dan Ke Palembang, Sumatera Selatan selama 4 hari.

“Komisi A perjalanan dinas ke Palembang, Komisi B, C dan D ke Batam,” kata Munadi. (*)