Akhiri Tugas, DPRD Menetapkan Perda RPJPD 2025-2045
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Hari terakhir masa tugasnya, Senin (12/8/2024), DPRD Kabupaten Kebumen masa jabatan 2019-2024, dijadwalkan menetapkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Penetapan raperda itu, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (12/8/2024).
Sekretaris DPRD Munadi, Rabu (7/8/2024) menjelaskan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kebumen, rapat paripurna untuk penetapan Raperda RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045 salah satu agenda rapat paripurna di hari itu. Ada 3 rapat paripurna, dan rapat pansus.
“Sore harinya gladi bersih pengambilan sumpah anggota DPRD 2024-2029,” kata Munadi.
Munadi menambahkan, kegiatan anggota DPRD Kebumen pekan ini, melakukan perjalanan dinas ke Batam, Kepulauan Riau dan Ke Palembang, Sumatera Selatan selama 4 hari.
“Komisi A perjalanan dinas ke Palembang, Komisi B, C dan D ke Batam,” kata Munadi. (*)