DPRD DIY Dukung Pemda Menghentikan Pertambangan yang Izinnya Belum Lengkap

DIY terbuka terhadap penambangan asalkan tidak merusak lingkungan.

DPRD DIY Dukung Pemda Menghentikan Pertambangan yang Izinnya Belum Lengkap
Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari menyampaikan keterangan pers. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menegaskan legsilatif mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.

“DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ungkapnya saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (10/7/2024), di DPRD DIIY.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengakui, sebulan terakhir persaolan pertambangan di DIY kembali menjadi pembicaraan publik. Berdasarkan data Dinas PUP ESDM DIY tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal baik itu di darat maupun sungai.

Di Kabupaten Kulonprogo terdapat 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.

Membahayakan

Menurut dia, kasus yang menjadi atensi lebih serius adalah pertambangan di Kawasan Lindung Karst Gunungkidul, di mana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga, bahkan ada Tanah Kasultanan atau Sultan Ground dijadikan lokasi tambang.

“Terhadap pertambangan yang di kawasan karst, mohon pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, pertambangan tersebut berstatus ilegal karena perizinan belum semua dilengkapi. “Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka statusnya ilegal,” kata Andriana.

DPRD DIY mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan ilegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos akhirnya menjadi atensi publik dan pemda bergerak.

Pembinaan

“Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD mendorong pemda juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat,” pintanya.

Adapun caranya, Andriana mencontohkan, pemda mendampingi bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai.

“Bagaimana pun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah,” ujarnya. (*)