Total Rp 13,8 Miliar, Warga Desa Wadas Terima Ganti Rugi Tahap Keempat

Total Rp 13,8 Miliar, Warga Desa Wadas Terima Ganti Rugi Tahap Keempat
Pelepasan hak dan penerimaan uang ganti rugi tahap keempat untuk warga Desa Wadas Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Proses pelepasan hak atas tanah batuan andesit (quarry) dan  penerimaan UGR (Uang Ganti Rugi)  di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mendekati final.

Penerimaan UGR tahap keempat untuk 45 bidang dengan 43 PYB (Pihak yang Berhak/pemilik bidang/lahan) dilakukan Senin (5/6/2023), di BRI Cabang Purworejo.

"Hari ini dilaksanakan pemberian UGR khusus warga Desa Wadas tahap keempat, kemarin telah dilakukan  inventarisasi dan identifikasi (pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh), ada 157 bidang yang sudah kita ukur. Hari ini 45 bidang dengan 43 PYB, total yang sudah dibayarkan sebesar Rp 13,8 miliar," jelas Andri Kristanto, Ketua P2T (Panitia Pengadaan Tanah) sekaligus Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo.

Menurut Andri, bagi warga Desa Wadas yang belum menerima sisa pembayaran segera diproses, mudah-mudahan Juni 2023 bisa terbayarkan.

"Hari ini UGR tertinggi diterima Pak  Aslam senilai Rp 2,4 miliar, UGR terendah diterima Pak Ismail senilai Rp 195 ribu untuk ukuran tanah seluas dua meter persegi. Akan dilakukan proses musyawarah 114 bidang dengan 56 PYB (orang)," tambahnya.

Siti Aminah menerima UGR Rp 27,7 juta untuk ketiga kalinya. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Andri menyebutkan terdapat 21 bidang dari 114 yang overlap, tetapi Rabu (31/5/2023) P2T membantu penyelesaian dengan pengukuran kembali.

"Persoalan overlap muncul karena salah pengukuran, bukan penyerobotan. Ada warga yang sudah terima UGR, saat pengukuran dulu, pemilik tanah di sampingnya tidak turut hadir, dan sekarang merasa ada yang menjorok (tidak sesuai batas patok tanah)," jelas Andri.

Selain itu, pembayaran untuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bendungan Bener (Kelompok Paguyuban Masyarakat terdampak Bendungan Bener atau  Masterben) juga dilakukan pada hari yang sama Selasa (5/6/2023) gelombang kedua.

Jumlahnya 17 bidang dan tanah kas desa (TKD) 4 bidang, total dengan UGR Desa Wadas sebanyak 66 bidang, dengan luas total 15.532 meter persegi.

"Kami tinggal mengejar waktu, khusus penyelesaian Desa Wadas sebanyak 114 bidang. Lahan yang sudah terbayarkan 385 hektar, dengan target 408 hektar terbebaskan dan terbayarkan," kata dia.

Andri menambahkan pada saat kunjungan Menteri PUPR 2 Juni 2023 pengadaan tanah 4.269 bidang atau 95,70 persen, dan sekarang 4.393 bidang sudah mencapai 97,17 persen. Artinya, tinggal kurang tiga persen pengadaan tanah untuk Bendungan Bener, final.

Asilatul Maqimah menerima UGR Rp 1,1 miliar untuk pertama kalinya. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Siti Aminah warga Desa Wadas menerima UGR Rp 27,7 juta atas pelepasan hak tanah miliknya seluas 36 meter persegi.

"Penerimaan UGR kali ini bagi saya ketiga kalinya, masih ada satu bidang lagi yang akan dimusyawarahkan. Penerimaan UGR ketiga dan keempat, besaran rupiah kecil karena ini tanah tambahan," jelas Siti Aminah.

Berbeda dengan Asilatul Maqimah, untuk pertama kalinya dia melepaskan tanah miliknya seluas 1.541 m² dengan UGR Rp 1,1 miliar.

"Saya hanya melepaskan satu bidang tanah milik saya untuk Bendungan Bener seluas 1.541 m² dengan UGR Rp 1,1 miliar," jelas Asilatul. (*)