Ganti Rugi Tanah Kas Desa Wadas Purworejo Cair

Pembayaran ganti rugi tanah pengganti tanah kas Desa Wadas senilai total Rp 9,98 miliar. Penerima diharapkan mengeluarkan zakat 2,5 persen agar barokah.

Ganti Rugi Tanah Kas Desa Wadas Purworejo Cair
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyerahkan ganti rugi pembayaran Tanah Kas Desa Wadas Kecamatan Bener. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi pejabat terkait menyerahkan pembayaran ganti rugi tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang terdampak Pembangunan Bendungan Bener, Rabu (26/3/2025), di Balai Desa Wadas.

Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan pencairan atau pembayaran ganti rugi secara simbolis kepada tiga perwakilan dari jumlah keseluruhan 18 orang.

Dalam sambutannya bupati mengucapkan rasa syukurnya karena dapat melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah pengganti tanah kas Desa Wadas senilai total Rp 9,98 miliar.

Dia berpesan uang ganti kerugian bisa dipergunakan secara bijak, utamanya untuk menggantikan aset yang telah dilepaskan, sebagai pengganti tanah kas desa.

Bendungan Bener

"Pemerintah Desa Wadas saya minta mengelola tanah kas desa yang baru dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan dan kemajuan Desa Wadas," ujarnya.

Bupati menambahkan, pembangunan Bendungan Bener diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Antara lain mengairi ribuan hektar lahan, menyangga kebutuhan pangan, mengurangi debit banjir, menyediakan pasokan air baku, pembangkit listrik dan menjadi kawasan wisata serta pelestarian lingkungan.

Selain itu, juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

"Kami sangat bangga dan menyampaikan terima kasih, atas kesediaan dan partisipasi masyarakat maupun pemerintah desa yang telah merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Bener," kata Yuli Hastuti.

Kemanusiaan

Bupati menyampaikan pemerintah akan berupaya mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Sehingga, kata dia, pembangunan proyek strategis nasional ini tetap dapat berjalan sesuai rencana. Sedangkan masyarakat yang terdampak dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik.

Camat Bener, Vivin Suryandari Feriyani SSTP MM,  menjelaskan penyerahan uang ganti rugi itu merupakan puncak penantian panjang bagi Desa Wadas.

Menurutnya penggantian ini merupakan karunia Allah SWT, mengingat Desa Wadas adalah desa terakhir yang mendapatkan uang ganti rugi TKD, namun menjadi desa pertama yang berhasil mencairkan uang untuk tanah pengganti.

"Kepada semua penerima diharapkan mengeluarkan zakat 2,5 persen dari uang yang diterima, karena zakat tersebut yang mampu menjaga seluruh uang tersebut agar bermanfaat dan berkah barokah," katanya mengingatkan. (*)