Regrouping SD Negeri di Klaten, Sekolah Lama Ditinggalkan Begitu Saja
Dikhawatirkan menjadi tempat yang tidak baik, seperti sarang ular.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah SD Negeri di Kabupaten Klaten yang mengalami kekurangan murid terpaksa di-regrouping atau digabungkan dengan sekolah lain. Pasca-regrouping, sekolah yang lama ditinggalkan begitu saja karena sudah tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar (KBM).
Tidak sedikit bangunan sekolah yang ditinggalkan menjadi tidak terawat, bahkan banyak material rusak dan dan berpotensi hilang dicuri orang. Ini terjadi karena minimnya pengawasan dan pemeliharaan terhadap sekolah lama.
Beberapa material yang masih ditinggal di sekolah lama tersebut berupa pintu, jendela, kusen, kayu, teralis bahkan genting yang saat ditinggal kondisinya masih bagus, kini banyak yang raib dari tempatnya.
Kondisi itu tentu mengundang keprihatinan banyak pihak. Di satu sisi pemerintah desa setempat selaku pemilik lahan ingin memanfaatkan tapi di sisi lain terganjal aturan karena belum ada penyerahan bangunan dari Dinas Pendidikan selaku pengguna bangunan.
Rumput yang tinggi
Salah satunya bekas SD Negeri Gaden 3 Kecamatan Trucuk. Bangunan yang terletak di sebelah Puskesmas Pembantu (Pustu) Gaden itu, kondisinya sangat memprihatinkan. Meski aset di sana masih utuh namun pekarangannya sudah ditumbuhi rumput yang tinggi.
"Jelas sangat memprihatinkan. Sekarang ini komplek sekolah tidak terawat dan halamannya ditumbuhi rumput. Katanya (bangunan) masih miliknya Dinas Pendidikan, tapi Dinas Pendidikan kok tidak merawat," kata Agus, warga Gaden, Jumat (17/1/2025).
Agus yang mengaku pernah sekolah di SDN Gaden 3 itu mempertanyakan keseriusan jajaran Dinas Pendidikan menjaga dan mengamankan aset sekolah pasca-regrouping. Sebab, kata dia, meski lahan sekolah merupakan milik desa dan bangunannya milik Dinas Pendidikan, seharusnya tidak diabaikan begitu saja.
"Kalau desa yang disuruh mengawasi, jelas tidak efektif. Beda kalau bangunannya sudah diserahkan ke desa sehingga desa bisa menggunakan dan mengawasi maksimal," ujarnya.
Menempatkan orang
Dia mencontohkan, ketika desa mengelola bekas bangunan sekolah itu untuk usaha atau lainnya, desa bisa menempatkan orang untuk menjaga dan merawat aset yang ada.
Senada dikemukakan Yudha, warga Desa Gaden lainnya. Menurutnya, bekas SDN Gaden 3 bila tetap dibiarkan begitu saja tanpa dirawat, dikhawatirkan menjadi tempat yang tidak baik, seperti sarang ular atau lainnya.
Dia minta jajaran Dinas Pendidikan membersihkan atau memperbaiki bangunan yang rusak dan kalau bisa menempatkan penjaga.
Yudha merasa yakin dengan sekolah lain yang bernasib serupa dengan SDN Gaden 3. Karena sudah di-regrouping dan ditinggalkan begitu saja, pasti kondisinya memprihatinkan.
Untuk kegiatan
Berbeda bila pemerintah desa setempat menggunakan bangunan itu untuk kegiatan seperti PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), kantor desa atau sekretariat lembaga desa.
Seperti di Desa Basin Kecamatan Kebonarum, bekas bangunan SDN Basin 1 digunakan sementara sebagai Kantor Desa dan PAUD. Kemudian, di Desa Kadilanggon Kecamatan Wedi, bekas bangunan SDN Kadilanggon 2 digunakan sebagai Sekretariat BUMDES dan tempat usaha. (*)