Di Hadapan Lemhannas, Wamen Ossy : Tak Ada Hilirisasi Tanpa Legalitas Lahan yang "Clear and Clean"
Wamen Ossy menegaskan bahwa peran kementeriannya jauh melampaui sekadar urusan administrasi pertanahan
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan sebuah pesan fundamental di hadapan para calon pemimpin nasional dari LEMHANNAS RI: Agenda raksasa hilirisasi sumber daya alam Indonesia tidak akan pernah terwujud tanpa fondasi yang kokoh dari kepastian hukum tanah dan tata ruang yang matang.
Dalam acara Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) P3N XXV di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/06/2025) kemarin, Wamen Ossy menegaskan bahwa peran kementeriannya jauh melampaui sekadar urusan administrasi pertanahan.
“Kementerian ATR/BPN ini bukan hanya kita mengawal legislasi ataupun kepastian hukum dari tanah dan ruang. Kita juga harus memastikan keadilan agraria serta penataan ruang nasional yang semuanya adalah pondasi utama bagi proses hilirisasi di negara kita,” ujar Ossy Dermawan.
Ia melontarkan pertanyaan-pertanyaan krusial yang menjadi tugas utama kementeriannya dalam mendukung hilirisasi.
“Pertanyaannya adalah di mana proses (hilirisasi) itu akan dilakukan? Apakah tanahnya sudah tersedia? Apakah tata ruangnya sudah sesuai, dan apakah status lahannya clear and clean?,” jelasnya.
Menurut Wamen Ossy, tanpa jawaban pasti atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, investor tidak akan berani menanamkan modalnya. Ini menjadikan peran ATR/BPN sebagai gerbang utama yang menentukan apakah agenda hilirisasi bisa berjalan atau hanya akan menjadi angan-angan.
Kup Yanto Setiono dari LEMHANNAS RI, yang memimpin rombongan, mengamini pentingnya pemahaman ini. Ia menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi strategis mengenai tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam kebijakan nasional.
Pesan Wamen Ossy kepada para peserta P3N LEMHANNAS RI sangat jelas: sebelum membangun satu pun smelter atau pabrik pengolahan, fondasi pertanahan dan tata ruang harus selesai terlebih dahulu. Tanpa itu, hilirisasi mustahil. (*)