Direncanakan Mulai 2025 Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Menggunakan e-Katalog

Penerapan e-Katalog pengadaan barang dan jasa di desa akan menumbuhkan perekonomian.

Direncanakan Mulai 2025 Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Menggunakan e-Katalog
Sosialisasi pengadaan barang dan jasa di desa bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jumat (1/3/2024), di Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Mulai tahun 2025 pemerintah berencana menerapkan e-Katalog untuk proses pengadaan barang dan jasa di desa.

Ini dilakukan setelah ada Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa (UU PBJ) yang mewajibkan pemerintah desa menggunakan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang sudah berjalan pada pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, kepada wartawan di sela sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Jumat (1/3/2024) di Kebumen, menjelaskan dengan e-Katalog maka usaha kecil menengah (UKM) akan menangkap peluang usaha sebagai penyedia barang dan jasa. Selain itu, pemerintah desa juga dipersiapkan menguasai e-Katalog.

“Menjadi tugas pemerintah kabupaten/kota untuk membina UKM dan pemerintah desa sehingga melek teknologi,” ujarnya.

Hendrar didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menambahkan, penerapan e-Katalog pengadaan barang dan jasa di desa akan menumbuhkan perekonomian.

Sesi foto bersama sosialisasi pengadaan barang/jasa di desa. (istimewa)

Terdapat ketentuan penggunaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk lokal dalam persentase tertentu. Sekarang, lanjut dia, ketentuan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, termasuk pemerintah kabupaten/kota paling sedikit 40 persen produk dalam negeri. "Di Kebumen sudah mencapai 47 persen," kata Hendrar.

Dia mengakui, anggaran yang dikelola pemerintah desa cukup besar. “Penggunaan anggaran pemerintah oleh desa bisa menumbuhkan perekonomian apabila pengadaan barang dan jasa benar-benar baik,” tambahnya.

Hendrar mengingatkan, pengadaan barang dan jasa harus mematuhi ketentuan seperti prosedur pengadaan barang dan jasa. "Masa pantau dalam tindak pidana korupsi selama 13 tahun," kata mantan Walikota Semarang itu.

Sedangkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan pengadaan barang dan jasa dengan e-Katalog yang sudah dilakukan Pemkab Kebumen terbukti menumbuhkan perekonomian lokal. “Pertumbuhan UKM yang menjadi penyedia barang dan jasa cukup signifikan,” ungkapnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan Pemkab Kebumen bekerja sama dengan LKPP kali ini mengundang 449 kepala desa se-Kabupaten Kebumen. (*)