Menunggu 34 Tahun, Akhirnya 40 Warga Keseneng Purworejo Menerima Sertipikat Rumah Sub Inti
Program Rumah Sub Inti merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 1990-an.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dibangun sejak tahun 1991, sebanyak 40 warga penerima Program Rumah Sub Inti (PRSI) Kelurahan Keseneng Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti di Ruang Arahiwang, Selasa (10/06/2025), sekaligus mengakhiri masa penantian setelah menunggu 34 tahun.
Program Rumah Sub Inti merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 1990-an, untuk membantu penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menggunakan lokasi lahan milik pemerintah kabupaten.
Dalam kesempatan ini turut diserahkan pula Sertipikat Hak Pakai (SHP) Gedung Diklat BKPSDM, Hotel Puri Mandiri dan tanah eks bengkok Kelurahan Kledung Kradenan oleh Kepala Pertanahan Purworejo Andri Kristianto SKom MT kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Foto bersama warga penerima SHM Rumah Sub Inti di Kelurahan Keseneng Purworejo. (istimewa)
Yuli Hastuti dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh penerima yang telah menanti sejak lama dan melalui proses yang panjang hingga akhirnya bisa dituntaskan pada tahun ini.
"Alhamdulillah pensertipikatannya berhasil dituntaskan. Dengan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, diharapkan saudara-saudara dapat hidup lebih tenang," ujar bupati melalui siaran pers kepada media.
Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen terus memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal, dan akuntabel.
Salah satu upaya penting yakni melalui sertifikasi seluruh aset milik pemerintah. Tujuannya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, perlindungan terhadap potensi sengketa, serta mendukung efisiensi pemanfaatan aset.
Lebih tertib
"Hari ini kita menyaksikan langkah konkret dari upaya tersebut. Saya berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib dan profesional aset, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program strategis," katanya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dalam proses sertifikasi aset dan tanah masyarakat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, melaporkan sebelumnya sebanyak 40 penerima PRSI pada 23 September tahun 2024 telah menerima berita acara (BA) serah terima tanah dan bangunan dari Pemkab. Selanjutnya Pemkab Purworejo memfasilitasi proses sertifikasi tanah dan bangunan tersebut.
"Melalui beberapa prosedur pensertifikatan, pada tanggal 27 Mei 2025 terbit Sertipikat Hak Milik Rumah Sub Inti Kelurahan Keseneng Kecamatan Purworejo ini," jelas Anggit.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristianto, mengatakan 40 warga menerima Sertipikat Hak Milik Rumah Sub Inti Kelurahan Keseneng berbentuk elektronik. (*)