Perda RPJPD Produk Hukum Terakhir DPRD Kebumen 2019 - 2024

Pembahasan raperda hingga penetapan menjadi perda perlu waktu setahun.

Perda RPJPD Produk Hukum Terakhir DPRD Kebumen 2019 - 2024
Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Sarimun menyerahkan berita acara penetapan Perda RPJPD Kebumen 2025 - 2045 kepada Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Perda RPJPD) Kebumen 2025 - 2045 menjadi produk hukum terakhir DPRD Kabupaten Kebumen masa jabatan 2019 - 2024

Perda itu ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, Senin (12/8/2024) sore.

Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih mengungkapkan, pembahasan raperda hingga penetapan menjadi perda perlu waktu setahun.

Perda itu menjadi pedoman bagi eksekutif dan legislatif menyusun Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kebumen 2025 - 2030, berkelanjutan hingga tahun 2045.

Gladi bersih

Belum diperoleh data, jumlah produk hukum yang dibuat DPRD Kabupaten Kebumen masa tugas 2019 - 2024.

Selesai rapat paripurna penetapan perda itu, Sekretariat DPRD Kebumen menyelenggarakan gladi bersih pengambilan sumpah anggota DPRD Kebumen masa jabatan 2024 - 2028.

Calon anggota DPRD Kebumen tampak hadir sebelum pukul 14:00 sedangkan rapat paripurna selesai melewati pukul 14:00. "Undangan gladi bersih jam 14:00,” kata Yulianto.

Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menjelaskan jumlah anggota DPRD Kebumen berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kebumen 50 orang. "Sebanyak 25 orang anggota DPRD Kebumen 2019 - 2024 yang terpilih kembali," kata Munadi. (*)