Berbagai Elemen Masyarakat Klaten Deklarasi Menolak Unjuk Rasa Anarkis

Berbagai Elemen Masyarakat Klaten Deklarasi Menolak Unjuk Rasa Anarkis

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Polres Klaten menggelar deklarasi menolak unjuk rasa anarkis di Monumen Juang 45, di Jalan Veteran, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Senin (19/10/2020).

Acara yang diselenggarakan bersama berbagai elemen masyarakat tersebut dihadiri Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Pjs Bupati Klaten Dr AP Ir Sudjarwanto Dwi Atmoko, Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo, Kajari Klaten Edy Utama SH, Kepala PN Klaten Hj Hera Kartiningsih SH, Ketua FKUB KH Syamsuddin Asrofi, serikat buruh, ormas kepemudaan, ormas keagamaan dan pengurus BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) universitas se Kabupaten Klaten.

Kapolres Edy Suranta Sitepu dalam sambutannya mengatakan masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun demikian, juga harus menghormati hak orang lain.

"Tidak dibenarkan bila dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa dilakukan dengan melanggar hak asasi manusia, apalagi merusak fasilitas umum milik negara," kata Kapolres.

Kapolres juga meminta segenap elemen masyarakat untuk menyatukan visi misi dan tujuan menolak unjuk rasa anarkis. Sebab semua bertujuan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Usai sambutan, acara dilanjutkan deklarasi yang dipimpin Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan diikuti seluruh peserta.

Pjs Bupati Klaten, Sudjarwanto Dwi Atmoko, mengatakan kehadiran para tokoh pada acara tersebut dalam rangka deklarasi menolak unjuk rasa anarkis. Karenanya, suara masyarakat pasti menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

"Dalam deklarasi yang dipimpin Ketua DPRD mengandung arti sebagai inspirator masyarakat, instrumen politik yang menyuarakan dan menampung suara masyarakat, (beliau) mengajak bersama untuk mendeklarasikan itu. Maka seyogyanya mari kita gunakan saluran aspirasi dengan baik tanpa anarkis," pintanya. (*)