Dalami Dugaan Kasus Korupsi Mandala Krida, KPK Geledah Dikpora dan BPO

Dalami Dugaan Kasus Korupsi Mandala Krida, KPK Geledah Dikpora dan BPO

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua kantor milik Pemda DIY terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Penggeledahan dilakan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Rabu (17/2/2021).

"Iya, [KPK} terus mendalami dugaan kasus korupsi pembanguann Stadion Mandala Krida," ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

KPK melihat sejauh mana dugaan penyimpangan terkait pembangunan Mandala Krida, khususnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemda DIY. Apabila KPK sudah mengumpulkan semua buktinya maka KPK siap mengumumkan tersangkanya.

Belum ditetapkannya tersangka karena saat ini belum terkumpul semua bukti. Karenanya KPK tidak akan mengumumkan setiap ada penetapan tersangka dugaan kasus korupsi. Hal ini dilakukan KPK untuk menghindari lamanya proses hukum seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka tersebut kan membuat seseorang menjadi tersandera dan tidak bisa kemana-mana. Bahkan keluarganya pun akan merasa terdampak karena dimana-mana sudah dicap keluarga koruptor," paparnya.

Sementara Kepala BPO DIY, Eka Heru Prasetya, membenarkan penggeledahan tersebut. KPK mengambil sejumlah dokumen di kantor tersebut terkait pembangunan Stadion Mandala Krida untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemda DIY tersebut.
Namun Eka memastikan tidak ada barang yang ikut dibawa atau pun ruangan yang disegel.

"Iya diambil dokumen-dokumen, ya kita berikan," ujarnya.

Menurut Eka, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari KPK terkait penggeledahan tersebut. Dia yang melakukan work from home (WfH) langsung ke kantor saat KPK datang. Namun saat datang sekitar pukul 16.00 WIB, KPK sudah dalam proses penandatangan berita acara.

"Teman-teman [kantor] ngabari, jam empat kurang dikit. Saya ke kantor tapi di kantor hanya menunggu penandatanganan berita acara itu," ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Dikpora DIY, Didik Wardaya, menjelaskan KPK datang ke kantornya sekitar pukul 10.30 WIB. KPK mengambil 32 jenis dokumen di kantor tersebut.

"Kemarin dari KPK ada lima orang ditambah polisi dari Polda yang mengawal," paparnya. (*)