Tersangka Kasus Koperasi Diduga ke Luar Negeri

Status hukum AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026.

Tersangka Kasus Koperasi Diduga ke Luar Negeri
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Keputusan yang diduga memberi izin kepada tersangka kasus koperasi untuk bepergian ke luar negeri menuai sorotan dari Jogja Police Watch (JPW). Lembaga pemantau kepolisian itu menilai langkah tersebut berisiko menghambat proses hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah sebuah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).

Tersangka yang dimaksud adalah AY selaku Ketua Kospin PAM. Yang bersangkutan diketahui merupakan anak dari GSS yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 19 November 2025.

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, menyebutkan pihaknya menerima informasi AY bepergian ke luar negeri meski telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. AY disebut berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia Selasa (31/3/2026) pagi untuk mendampingi anggota keluarganya berobat.

“Berdasarkan informasi dari pelapor, tersangka AY mendapatkan izin untuk ke luar negeri,” ujar Kamba, Rabu (1/4/2026).

Dugaan penipuan

JPW menilai kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat status hukum AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026. Dalam perkara ini, AY dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan serta pelanggaran perbankan yang merugikan nasabah hingga lebih dari Rp 600 juta.

Menurut Kamba, puluhan nasabah Kospin telah menunggu pengembalian dana mereka sejak 2020 setelah koperasi tersebut mengalami gagal bayar. Beberapa korban telah meninggal dunia sebelum dana mereka kembali.

Dia mengungkapkan salah seorang nasabah harus mempertanggungjawabkan dana milik jemaat gereja yang sebelumnya ditempatkan dalam koperasi tersebut. Kondisi ini dinilai memperparah dampak sosial dari kasus yang sedang berjalan.

Selain itu, JPW juga menyoroti lambannya penanganan perkara lain yang melibatkan GSS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 oleh penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini berkas perkara tersebut disebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Menghindari risiko

JPW menilai, dengan status tersangka dan potensi kerugian nasabah yang besar, seharusnya penyidik mempertimbangkan langkah penahanan guna menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Dengan status tersangka dalam dugaan penggelapan, penipuan dan pelanggaran perbankan, tentu sangat berisiko jika yang bersangkutan bepergian ke luar negeri,” kata Kamba. Kasus ini memunculkan pertanyaan publik. (*)