Komplotan Pencuri Kabel Jalan Terungkap, Polisi Kejar Satu Pelaku Lagi
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO — Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik penerangan jalan yang diduga dilakukan secara berulang di sejumlah lokasi di Kabupaten Purworejo.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SCDK (39), sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial WS masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kabel listrik penerangan jalan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka SCDK, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Kasus ini bermula dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter milik fasilitas penerangan jalan di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku diduga memotong kabel menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian membawa hasil curian dengan tas punggung sebelum melarikan diri.
Kasat Reskrim AKP Dwiono menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta menghimpun informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka SCDK yang akhirnya berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, SCDK mengaku tidak hanya melakukan pencurian di Desa Kaliboto, tetapi juga terlibat bersama WS dalam sejumlah pencurian kabel listrik di beberapa lokasi lain selama Mei 2026.
Di antaranya di Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, hingga belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tang potong, satu gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.
Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian fasilitas umum, termasuk jaringan penerangan jalan.
"Warga diharapkan tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak pidana serta membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membeli ataupun menerima barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan karena dapat ikut memperlancar mata rantai tindak kriminal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, polisi masih terus memburu pelaku WS dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di lokasi lain. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
