Polisi Tangkap Residivis Perampok Nasabah Bank

Kedua pelaku ditangkap di Purworejo

Polisi Tangkap Residivis Perampok Nasabah Bank
Pelaku perampokan nasabah bank di Purworejo. (w asmani/koranbernas.id)
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan uang nasabah bank terjadi di sebuah warung makan Girli Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023). Kedua pelaku yang merampok pada 27 September 2023 itu merupakan residivis.

Satreskrim Polres Purworejo, bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung, Kamis (23/11/2023) mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap korban AK (49) Warga Tamansari Kecamatan Butuh tersebut. Dalam kasus itu, dua dari empat pelaku ditangkap. Yakni NP (41) warga Lubuk Linggau  Sumatera Selatan, MS (44) warga Kutoarjo.
"Sementara dua lainya yaitu YSP (32) warga Rejang lebong Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian  Orang ( DPO) dan untuk pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang," papar Kapolres  AKBP Eko Sunaryo.
Menurut Kapolres, keempat Pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. NP selaku eksekutor mengambil uang dari korban, dan MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan, Sementara YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor sedangkan RHT berperan meenggambar (menunjuk) calon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo, 

"Keempat Pelaku tersebut merupakan residivis dan saat melakukan aksinya tersebut bersama atau berkelompok dengan cara mengamati nasabah bank yang mengambil uang dengan jumlah banyak tanpa pengawalan Polisi," jelasnya.

Kapolres menambahkan, kronologi pencurian ini bermula ketika korban mengambil uang di bank Jateng sebanyak Rp 96.500.000.- Kemudian salah satu pelaku RHT berpura-pura menjadi nasabah bank jateng mengamati calon korban. Setelah didapat calon korban RHT memberikan informasi kepada 3 pelaku lainya.

Ketika di TKP korban yang berniat untuk makan, uang yang baru saja di ambil dari bank tersebut diletakkan di bangku dan korban berniat mengambil makanan secara prasmanan. Namun tiba-tiba perampok datang dan mau mengambil uang tersebut. Spontan korban berusaha mempertahankan  uang yang baru diambil dari bank Jateng itu. Kemudian terjadi tarik menarik hingga kantong plastik yang menjadi wadah uang sobek dan uangnya berhamburan.

Keempat pelaku berhasil mengambil uang yang berhamburan sebanyak Rp 26.500.000. Uang tersebut dibagikan masing masing NP  mendapat Rp.9.000.000, MS mendapat Rp.700.000, YSP mendapatkan Rp.14.800.000 dan RHT mendapat Rp.2.000.000.

"NP dan YSP adalah residivis, sebelumnya sudah pernah melakukan tindak kriminal dan berakhir di bui," ujarnya.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna Putih  Nopo AA 5453 RL, 1 Buah Kaos Lengan Panjang warna Hitam, 1 Buah HP merk Oppo dan 1 unit Sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam Merah nopol B 6767 JFH.
Kapolres Purworejo juga menghimbau kepada Masyarakat jika mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari lembaga keuangan  maka silahkan meminta bantuan pengawalan dan akan dilayani dengan gratis.

"Masyarakat jika akan mengambil uang dalam jumlah besar, hendaklah berkoordinasi dengan polisi, akan kami layani dengan gratis," ujar Kapolres Purworejo.

Dalam perkara ini untuk pelaku NP diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e  KUHP sementara untuk MS diduga membantu melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sabagaimana dimaksud dalam dalam pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2e  KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP dengan masing-masing ancaman maximal selama 12 Tahun.

Sementara NP mengaku mendapat Rp.9 Juta, telah habis untuk foya-foya. "Uang tersebut sudah habis untuk foya-foya dan berjudi," jelas NS.(*)