Mantan Direktur Bank BPD DIY Bikin Aduan ke Polda, Buntut dari Kegagalan PN Jogja Melakukan Eksekusi

Mantan Direktur Bank BPD DIY Bikin Aduan ke Polda, Buntut dari Kegagalan PN Jogja Melakukan Eksekusi
Sulcha Prihasti didampingi kuasa hukum membuat aduan ke Polda DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY, Sulcha Prihasti, melaporkan Direktur Utama Bank BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan BPD DIY ke Polda. Laporan tersebut berisi dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keduanya, terkait uang jasa pengabdian senilai Rp 1,36 miliar rupiah yang merupakan hak Sulcha Prihasti.

Laporan disampaikan, menyusul kegagalan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan eksekusi. Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Legis Law Office, Sulcha telah mengajukan permohonan pelaksanaan isi putusan kasasi atau eksekusi, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 7 Maret 2021.

Namun, dalam perkembangannya PN Yogyakarta gagal melakukan eksekusi, dan Sulcha belum menerima haknya sebagaimana putusan kakasi Mahkamah Agung (MA).

“Benar, kami sudah membuat dan menyampaikan laporan ke Polda DIY, 1 Agustus kemarin. Inti laporan, ada dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan BPD DIY,” kata Kuasa Hukum Sulcha Prihasti, Zulfikri Sofyan SH dan Ivan Bert SH dari Legist Law Firm Yogyakarta, Rabu (2/8/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Zulfrikri mengatakan, laporan ini sudah diterima oleh Polda. Selanjutnya, tim kuasa hukum dan Sulcha Prihasti tinggal menunggu perkembangan, terkait laporan yang mereka sampaikan.

“Kalau saya optimistis, dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera diperiksa oleh Polda,” katanya.

Dalam keterangannya, Zulfikri menambahkan, pihaknya juga menyayangkan sikap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Yogyakarta, yang tidak bersedia melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY. BI berkilah, rujukan mereka adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita.

Padahal, rujukan ini, kata Zulfikri, tidak update. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan.

“Pada tanggal 26 September 2022 kami pernah mendapat penjelasan dari tim BI bahwa rekening yang akan disita adalah giro operasional, bukan giro wajib minimum. Sehingga seharusnya tidak termasuk yang yang dilarang sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2008. Karena hal ini, kami telah mengirimkan surat ke Gubernur BI, Ketua Mahkamah Agung, dan Menkopulhukam.

“Kami berharap Ketua MA dan Menkopolhukam bisa mengambil sikap atas tindakan BI yang tidak kooperatif membantu penegakan hukum,” kata Ivan menambahkan.

Dijelaskan, sesuai putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta, dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar. Uang jasa ini menjadi hak Sulcha, yang kala itu mendapatkan perpanjangan kerja setelah memasuki masa pensiun.

Sebelumnya telah diupayakan langkah persuasif tapi tidak membuahkan hasil. Sehingga pada tahun 2012, Direktur Pemasaran BPD DIY periode tahun 2003-2007 itu memutuskan menempuh litigasi di PN Yogyakarta.

Terkait perkara ini, Sekretaris Perusahaan BPS DIY Indarti mengatakan, saat ini pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2. “Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2 tersebut,” ujarnya. (*)