Ungkap Tujuh Perkara Korupsi Kejari Kebumen Meraih Penghargaan Kinerja Terbaik

Ungkap Tujuh Perkara Korupsi Kejari Kebumen Meraih Penghargaan Kinerja Terbaik

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Berhasil mengungkap tujuh perkara korupsi selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen meraih penghargaan Kinerja Terbaik bidang Tindak Pidana Khusus untuk Kejari Tipe B se-Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Fajar Sukristyawan, kepada wartawan menjelaskan penghargaan telah diterima bersamaan dengan pemberian penghargaan lain oleh Kejaksaan Agung,  belum lama ini.

Fajar didampingi Humas yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen, Sudarmaji serta pejabat struktural lain mengatakan, tujuh perkara yang ditangani Kejari Kebumen semuanya sudah berkekuatan hukum tetap.

Tujuh perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, terakhir yang berkekuatan hukum tetap adalah penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 15 juta di Desa Bandung Kecamatan Kebumen.

“Sebagian besar terpidana perangkat desa/kepala desa," kata Fajar. Satu perkara, terdakwanya mantan Aparatur Sipil Negara.

Penyalahgunaan dana desa, menurut dia, merupakan kasus korupsi yang paling banyak terungkap. Ada beberapa penyebab, seperti ketidaktahuan perbuatannya melawan hukum. “Namun, hukum menyatakan, semua orang dianggap tahu hukum, fiksi hukum,” tambahnya.

Fajar mengatakan, kasus korupsi dana desa yang terungkap mungkin saja fenomena gunung es. Kasus yang terungkap mungkin saja baru sebagian besar kecil dari penyalahgunaan dana desa.

Keterbatasan Inspektorat Wilayah Kabupaten Kebumen memeriksa keuangan desa dimungkinkan masih ada penyalahgunaan dana desa yang belum terungkap.

Pada aspek pencegahan penyalahgunaan dana desa, Kejari Kebumen bersama dinas teknis telah menyelenggarakan jaksa masuk desa.

Melalui sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di desa, diharapkan perangkat desa memahami penggunaan dana desa yang tidak dibolehkan.

“Tahun anggaran 2023, Kejari Kebumen menerima anggaran untuk penyelidikan, penuntutan hingga putusan dua perkara korupsi,” jelasnya. (*)