Gara-gara Pembagian Hasil Panen, Suami Isteri Dibunuh Adik Kandungnya

Gara-gara Pembagian Hasil Panen, Suami Isteri Dibunuh Adik Kandungnya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Gara gara bagi hasil panen padi sawah warisan orang-orang tua, TS, warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Rabu (1/6/2022) malam, membunuh kakak kandung dan kakak iparnya. Tersangka mengaku sudah 4 bulan sakit hati, karena kakak kandungnya menuntut hasil panen padi dari sawah yang digarap tersangka.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, kepada wartawan, Kamis (2/6/2022), menjelaskan tersangka empat bulan merencanakan membunuh Wsn (69) kakak iparnya, pensiunan PNS dan Ltr (67), kakak kandungnya. Perencanaan itu di antaranya mempersiapkan sebuah pipa besi yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal di tempat kejadian.

Menurut keterangan tersangka, Rabu (1/6/2022) malam mendatangi rumah kakaknya yang bertetangga. Kakak kandungnya dibunuh ketika kakak iparnya sholat isya di masjid. Tersangka membunuh kakak iparnya, setelah masuk rumah. Tersangka memanfaatkan pipa besi untuk membunuh kedua kakaknya.

"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sruweng, malam itu juga," kata Burhanuddin.

Berdasarkan bukti- bukti, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan yang direncanakan. "Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun," kata Burhanuddin.

Kepada wartawan, tersangka TS mengaku empat bulan sakit hati dengan bagi hasil panen dari sawah warisan orang tuanya. Sebagai penggarap, diminta Ltr bagi hasil panen padi. "Kakak saya orang mampu, kok minta bagian," kata TS.

Penyidik mengalami hambatan memeriksa tersangka karena pendengaranya sangat kurang. Sehingga Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen membelikan alat bantu dengar. Meskipun demikian, pendengaran tersangka belum normal seperti orang kebanyakan. (*)