Sekda Klaten Ditahan, Bupati akan Tunjuk Pelaksana Harian

Ini sebagai pelajaran bersama. Ke depan dalam mengambil kebijakan, langkah harus berhati-hati.

Sekda Klaten Ditahan, Bupati akan Tunjuk Pelaksana Harian
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo didampingi Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto menjawab pertanyaan wartawan pasca penahanan Sekda Klaten, JP,  oleh penyidik Kejati Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengelolaan Matahari Plaza Klaten. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) secepat mungkin setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Penunjukan Plh Sekda Klaten tersebut akan dilakukan setelah penahanan terhadap Sekda JP atas dugaan korupsi pengelolaan Matahari Plaza Klaten dengan PT Matahari Makmur Sejahtera yang merugikan negara Rp 6,8 miliar.

"Kami menunggu surat resmi, karena sampai sekarang surat resminya belum sampai ke kami. Tapi tadi infonya dari BKPSDM sudah meluncur ke Semarang untuk menanyakan apakah sudah ada surat resmi atau belum," katanya, Kamis (28/8/2025).

Surat tersebut, kata dia, akan menjadi dasar untuk memproses penunjukan Plh Sekda. Selain itu, akan dikonsultasikan juga ke Gubernur Jawa Tengah terkait penunjukan Plh Sekda tersebut. Kebetulan, Kamis (28/8/2025) siang juga ada acara di Semarang.

Terkejut

Saat ditanya apakah penahanan terhadap Sekda Klaten, JP tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, Hamenang Wajar Ismoyo menjawab tidak.

Mantan Ketua DPRD Klaten itu mengaku terkejut atas berita penahanan Sekda Klaten JP oleh penyidik Kejati Jawa Tengah. Meski demikian dirinya berharap semoga proses berjalan dengan baik dan lancar. "Tentu kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya didampingi Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto.

Kepada ASN di lingkungan Pemkab Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo berpesan agar tetap mengedepankan semangat antikorupsi. "Ini sebagai pelajaran bersama. Ke depan dalam mengambil kebijakan, langkah harus berhati-hati dan mengedepankan semangat antikorupsi," pintanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sekda Klaten JP sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Matahari Plaza Klaten yang kini menjadi Klaten Town Square (Klatos) yang merugikan negara Rp 6,8 miliar.

Relatif muda

JP menjabat Sekda Klaten pada usia yang relatif muda yakni 41 tahun oleh Bupati Klaten Sri Mulyani pada 2022. Pada tahun 2023, JP menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Matahari Plaza Klaten dengan Direktur Matahari Makmur Sejahtera, JFS.

Selain JP, mantan Sekda Klaten periode 2016-2021 berinisial JS juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Tengah namun tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menahan mantan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop UMKM), DS dan Direktur PT MMS, JFS. (*)