Pengguna Motor dengan Knalpot Tidak Standar, Ditilang

Pengguna Motor dengan Knalpot Tidak Standar, Ditilang

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Salah satu sasaran penegakan hukum lalu lintas Operasi Zebra Candi 2021 yakni pengendara motor dengan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Tugiman, menjelaskan pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,” kata Tugiman.

Adanya keluhan masyarakat tersebut, Polres Kebumen melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kebumen.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, AKP Sugiyanto, mengungkapkan dari sekian ratus pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising, telah ditilang.

Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.

"Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, " kata Sugiyanto.

Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksudkan agar di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya.

Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia. Aturan tentang knalpot tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Ketentuannya, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. (*)