Tak Ingin Risiko, Rekonstruksi Perkara Pembacokan Satu Keluarga Terpaksa digelar di Mapolsek
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Penyidik perkara pembacokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dan lima lainnya luka, Selasa (30/3/2021) menggelar rekonstruksi kejadian di Mapolsek Kebumen. Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian, Desa Argopeni Kecamatan Kebumen, untuk menghindari kerumunan warga yang menyaksikan.
Tersangka HS ( 54) yang didampingi penasehat hukumnya Muchammad Fandi Yusuf, lancar memperagakan 9 adegan. Korban diperagakan anggota Polsek Kebumen. Hal ini untuk menghindari korban bertambah trauma dan keadaan yang tidak diinginkan.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya mengatakan, dalam rekonstruksi, tersangka HS memperagakan 9 adegan di hadapan penyidik, jaksa penuntut umum dan penasehat hukumnya.
“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka,” kata Afiditya yang didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho.
Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya. Selanjutnya tersangka mendatangi rumah korban Mlh sambil membawa sabit dimaksud. Tersangka kemudian mendekati korban Mlh yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.
“Korban Mlh yang merasa jiwanya terancam, lari menyelamatkan diri,” kata Afiditya.
Dalam reka selanjutnya, tersangka mendatangi korban Hlm (65) ibu korban yang berada di dekat korban Mlh. Korban Hln dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas, sehingga mengakibatkan pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Setelah membacok Hlm, tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban AFA (7) anak dari korban Mlh. Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.
Adegan berikutnya, tersangka keluar kamar, bertemu SL. Ia kembali beraksi, melukai kepala SL ibu AFA. Setelah menganiaya SL, tersangka keluar rumah.
Di luar rumah tersangka menganiaya korban Wyd, yang akan menolong AFA. Ayunan sabit tersangka melukai ibu jari, karena korban mencoba menangkis.
Adegan terakhir, tersangka akan pulang ke rumahnya bertemu korban SU. Apes, SU juga menjadi pelampiasan amarah tersangka. Tersangka membabibuta mengayunkan sabit, hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen, dan ujung sabit membengkok.
Lepasnya mata sabit, tidak membuatnya tersadar. Tersangka malah mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka SU.
Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan, sedangkan para korban mendapatkan keadilan.
“Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Unit Reskrim Polsek Kebumen sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” kata Fandi.
Diberitakan sebelumnya, tersangka HS menganiaya keluarga Mlh, karena sakit hati sering difitnah rentang 4 bulan terakhir. (*)