Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Tujuh Tahun Penjara

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO – BP, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama satu bulan. Agenda sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (9/6/2022) sore.

Penasihat hukum terdakwam Tamyus Rochman, bersama Nuzulailla Romadanti, kepada koranbernas.id, Sabtu (10/6/2022), mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Agustus 2021. Dalam penyidikan terungkap korban AMB, warga Kapanewon Sentolo, Kulonprogo telah empat kali dicabuli.

“Pencabulan tersebut merupakan modus operandi dari metode penyembuhan dari korban yang telah divonis mengalami gangguan infeksi ginjal setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Magelang. Karena orang tua korban telah kehabisan uang, maka disarankan oleh majikannya untuk berobat di pengobatan alternatif kepada BP (64), warga Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul yang berdomisili di Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo,” papar Tamyus.

Setelah pengobatan tersebut dianggap selesai, korban AMB kemudian dipondokkan di salah satu Pondok Pesantren di Dusun Taruban, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo dengan biaya terdakwa BP pada tanggal 27 Agustus 2021.

“Terdakwa BP kemudian mengancam orang tua korban agar tidak boleh menengok AMB dan jika ditengok maka BP tidak bertanggungjawab lagi atas seluruh biaya,”ungkap Tamyus.

Hasil visum et repertum yang dilakukan oleh dokter Oktavianus Wahyu dari RSUD Wates, dapat disimpulkan korban AMB telah mengalami robek pada selaput dara.

Atas perbuatan tersebut terdakwa BP bertentangan dengan pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Majelis Hakim memutuskan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan selama satu bulan serta restitusi sebesar Rp 92 juta.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 10 tahun.

Atas putusan tersebut baik Jaksa maupun Penasehat Hukum mengatakan pikir-pikir. (*)