Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar, Gaji Karyawannya Lampaui UMR

Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dibongkar, Gaji Karyawannya Lampaui UMR
Beberapa barang bukti yang disita petugas kepolisian dari sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi. (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kepolisian Resort Kota Jogja mengungkap sindikat penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di wilayah Sleman dan Kota Jogja sejak Januari 2023.

Sindikat tersebut berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp 11 juta per bulan. Setiap anggota  menerima gaji sebesar Rp 2 juta ditambah uang makan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Jika dijumlahkan, pendapatan anggota penjahat ini melebihi Upah Minimum Regional (UMR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, menjelaskan, pengungkapan kejahatan ini terjadi pada Kamis, 14 September 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

“Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka IP di Jl. Dr Sarjito, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, saat ia tengah mengangkut 3 buah jerigen berisi Pertalite yang direncanakan untuk dijual kembali ke toko-toko yang telah memesan sebelumnya," paparnya kepada wartawan Rabu (20/9/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi melakukan penggrebekan di wilayah Sleman. Di sana, para tersangka lainnya tertangkap sedang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Dari pendalaman tersangka, beberapa fakta terungkap. Antara lain penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite ini telah berlangsung sejak awal 2023, dengan pembelian hingga 800 liter Pertalite per hari.

“Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 2.000 per liter, dengan rata-rata keuntungan bersih sebesar Rp 11 juta per bulan,” lanjutnya.

Para karyawan yang mendukung sindikat ini menerima gaji Rp 2 juta dan uang makan Rp 1.5 juta. Pembeli BBM ini sebagian besar merupakan pemilik Pertamini di wilayah Jogja dan Sleman.

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi sepeda motor, beberapa tangki sepeda motor yang telah dimodifikasi, jerigen, buku pembukuan, uang tunai, dan perlengkapan lainnya.

Para tersangka yang terlibat dalam sindikat ini adalah AD (29), Sumenep Madura (pemilik usaha), BD (46), Bekasi, Jawa Barat (pemilik usaha), serta beberapa karyawan yang terlibat dalam pembelian, pengisian, dan pengiriman BBM.

Modus operandi sindikat ini adalah dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk membeli Pertalite, mengurasnya, dan memasukkannya ke dalam jerigen ukuran 35 liter.

“Semua dilakukan pada malam hari saat pom bensin sepi. Dari penyelidikan pelaku mengaku memberikan tips sebesar Rp 2 ribu kepada petugas pom,” lanjutnya.

BBM ini kemudian dijual kembali ke pemilik Pertamini di wilayah Jogja dan Sleman. Semua kegiatan dilakukan pada malam hari saat kondisi pom bensin sepi pembeli.

Para tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengakibatkan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberitahukan jika mengetahui adanya penyelewengan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang. (*)