Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Terhambat Masalah Psikologis

Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Terhambat Masalah Psikologis
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kebumen, Rabu (20/9/2023). (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Penerapan pengawasan partisipatif pemilu yang melibatkan masyarakat, terhambat masalah psikologis. Sehingga masyarakat cenderung tidak peduli jika melihat ada dugaan pelanggaran, dan tidak melaporkan kepada pengawas pemilu.

Masalah itu mengemuka pada sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kebumen, Rabu (20/9/2023). Sosialisasi mengundang, aktivis ormas, aktivis mahasiswa, pelajar, serta media massa.

Narasumber Hendrawan Prasetyo, staf pengajar Universitas Putra Bangsa mengatakan, ada beberapa hambatan pengawasan partisipatif. Di antaranya, masyarakat tidak berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, karena belum ada informasi yang cukup tersedianya perlindungan bagi pemantau, yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Melaporkan dugaan pelanggaran dianggap masyarakat akan merepotkan dirinya. Ada anggapan, pengawasan pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu. “Ada budaya ewuh pakewuh,” kata Hendrawan.

Hambatan lain, ada kekhawatiran masyarakat menghadapi ancaman atau intimidasi, sebagai pelapor atau pemberi informasi dugaan pelanggaran.

Hendrawan mengatakan, ada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberi kesempatan pelapor dugaan pelanggaran pemilu meminta perlindungan. Namun perlindungan saksi dan korban belum banyak diketahui masyarakat.

Anggota Bawaslu Kebumen Badruzaman mengungkapkan, tidak gampang meminta warga yang melihat dugaan pelanggaran, dengan mekanisme pelaporan yang ditetapkan Bawaslu. Misalnya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) parpol dan calon legislatif. Meskipun demikian Bawaslu melakukan investigasi atas informasinya masyarakat.

Badruzaman mengungkapkan, meskipun pelapor dugaan pelanggaran masyarakat, namun dalam berita acara pemeriksaan pelanggaran di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pelapor anggota Bawaslu. Pemberi informasi, sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran pemilu. (*)