Lurah Tegaltirto Nonaktif Pertanyakan Penetapan sebagai Tersangka
Tanah yang diduga merupakan tanah kas desa tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa Persil 108 Tegaltirto, melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/9/2025).
Langkah hukum ini diambil untuk menguji penetapan status tersangkanya dan perintah penahanan oleh Kejaksaan Tinggi DIY yang dianggap tidak sah secara hukum.
Dr Ricky Ananta SH MH selaku kuasa hukum tersangka S menyampaikan kliennya mengajukan Praperadilan dengan beberapa poin utama. Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Kedua, tim kuasa hukum menilai perintah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga tidak sah karena prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.
Ada kejanggalan
"Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan," kata Ananta melalui siaran pers.
Pengacara yang akrab dengan panggilan Mas Doktor Ananta itu menambahkan tanah yang diduga merupakan tanah kas desa tersebut diperoleh tersangka S dengan cara membeli bidang tanah tersebut dari perorangan secara sah berdasar hukum dan beritikad baik, dengan status tanah Hak Milik perorangan dan bersertipikat SHM.
“Salah seorang anak tersangka S menjelaskan bapaknya membeli secara sah tanah HM tersebut secara sah dengan Bukti AJB (Akta Jual Beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah dan sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman," terang Ananta.
Kasus yang menjerat tersangka S terkait dengan dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa di Tegaltirto Berbah Sleman.
Kerugian negara
Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan alasan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 733.084.739.
“Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan, di mana sebelumnya tanah yang diduga TKD tersebut juga telah berstatus Tanah Hak milik dengan sertipikat SHM atas nama perorangan,” ujar Ananta.
Menurut dia, pihak Kejaksaan Tinggi DIY pasti juga akan menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Selasa 30 September 2025 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Sedangkan tujuan praperadilan menjadi sarana penyeimbang antara hak individu dengan kekuasaan negara, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara ideal dan benar. Dan hasil yang diharapkan jika permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka S dan perintah penahanan tersangka S akan dibatalkan," kata Ananta. (*)
Nila Hastuti
