Gembira, Dua Narapidana Rutan Purworejo Peroleh Remisi Khusus Natal 2025

Pemberian remisi hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara.

Gembira, Dua Narapidana Rutan Purworejo Peroleh Remisi Khusus Natal 2025
Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra (kiri), dan dua napi penerima remisi Hari Natal 2025. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Wajah gembira terpancar dari dua orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo setelah memperoleh remisi khusus Natal 2025.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, menyerahkan Remisi Khusus Natal bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Natal 2025. Kegiatan tersebut digelar di Rutan Purworejo, Kamis (25/12/2025).

David menyampaikan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Purworejo saat ini sebanyak 187 orang, terdiri 53 tahanan dan 134 narapidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 WBP beragama Nasrani.

Pada perayaan Natal tahun ini, dua narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal. Rinciannya, narapidana berinisial DT yang terjerat perkara perlindungan anak dengan pidana 9 tahun memperoleh remisi selama 1 bulan.

Syarat administratif

Sementara narapidana berinisial MR, dengan perkara serupa dan vonis 6 tahun 6 bulan, memperoleh remisi 15 hari. “Empat WBP lainnya belum dapat menerima remisi, dengan rincian tiga orang masih berstatus tahanan dan satu orang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif karena belum menjalani masa pidana enam bulan,” jelas David.

Kepala Rutan membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Natal 2025.

Menteri mengajak untuk mensyukuri kasih dan penyertaan Tuhan serta menjadikan momentum Natal sebagai sarana refleksi diri dan penguatan iman. Tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, diangkat dari Kitab Matius 1:2-24.

Tema ini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai tempat pertama hadirnya kasih Kristus, sekaligus fondasi pembentukan karakter, tanggung jawab, dan nilai-nilai kehidupan.

Bukan hadiah

Menteri menegaskan pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Pemasyarakatan bukanlah sarana pembalasan, melainkan media pembinaan untuk menuntun warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” demikian kutipan sambutan menteri.

Pada kesempatan itu, seluruh hadirin diajak mendoakan para korban bencana alam di Pulau Sumatera sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan.

Program pembinaan

Kepala Rutan Purworejo mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi serta mengajak seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Dia juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

“Semoga momentum Natal 2025 ini menjadi awal baru bagi warga binaan untuk menapaki kehidupan yang lebih baik, penuh kedamaian, dan bermakna,” katanya.

Kepada media, DT mengaku gembira mendapat remisi 1 bulan. Dia mengaku selama dalam pembinaan Rutan Purworejo berusaha berkelakuan baik dan menaati peraturan. "Semoga ke depan saya bisa menjalani kehidupan lebih baik dan berguna untuk masyarakat," kata DT. (*)