Satgas PDI Perjuangan Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polisi

Satgas PDI Perjuangan Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polisi
  Satuan Tugas (Satgas) PDI Perjuangan Kota Jogja dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Jogja melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY. (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Satuan Tugas (Satgas) PDI Perjuangan Kota Jogja dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Jogja melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY pada Senin (7/8/2023).

Pelapor menganggap Rocky Gerung melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua BBHAR Kota Jogja Detkri Badiron mengatakan, aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian penegakan hukum dengan memproses Refly Harun bersama sama Rocky Gerung dengan pasal pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengandung keresahan masyarakat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses kasus pernyataan Rocky Gerung yang di-upload di kanal YouTube milik Refly Harun,” imbuh Detkri saat ditemui Senin (7/8/2023) di Mapolda DIY.

Pihaknya menilai apa yang disampaikan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Indonesia menganut demokrasi berasas nilai Pancasila. Di dalamnya ada kata “beradab”, sehingga demokrasi yang harus beradab, sehingga pernyataan Rocky Gerung dianggap sudah sangat merendahkan dan menghina martabat kepala negara,” tegasnya.

Sebagai kaum terdidik Detkri menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Rocky Gerung yang diunggah ke kanal YouTube Refly Harun. Semestinya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun.

“Termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Kita ajak masyarakat bersama sama menjaga harga diri, harkat dan martabat Presiden Joko Widodo,” tutupnya. (*)