Tabungan Raib, KSP Sejahtera Bersama Dituntut Kembalikan Uang
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Siti Rumiyati geram. Uang tabungannya yang disimpannya di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, tak bisa diambilnya.
Padahal dia menabung sekitar Rp 25 juta di koperasi tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Namun saat ingin mengambil tabungan, koperasi tersebut tidak bisa memberikannya.
Karenanya, bersama puluhan nasabah lain yang menghadapi persoalan yang sama, wanita tersebut mendatangani kantor cabang KSP Sejahtera Bersama di Jalan Sisingamangaraja, Yogyakarta, Senin (6/1/2021). Mereka menuntut pengembalian uang tabungan mereka yang tiba-tiba raib.
"Tabungan saya tidak bisa diambil dengan alasan macam-macam," ujar Siti di sela aksi.
Siti mengungkapkan, tabungannya tersebut dikumpulkannya dari mengelola kos-kosan selama ini. Uang tersebut akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena selama pandemi, bisnis kos-kosan sepi.
"Saya dapat info kalau harusnya 4 persen tabungan bisa cair, tapi sampai hari ini belum juga kami dapat," ujarnya.
Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP Sejahtera Bersama, Dyapari Aritonang, mengungkapkan ada sekitar 10 ribu nasabah di DIY yang bernasib sama dengan Siti. Simpanan nasabah di koperasi yang berkantor pusat di Bogor, Jawa Barat tersebut mencapai lebih dari Rp 800 miliar, tidak bisa diambil.
Dalam kesepakatan, pimpinan koperasi tersebut berjanji mencairkan 4 persen dari total dana simpanan nasabah sekitar Juli 2021 lalu. Hal ini sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Namun sampai saat ini baru sekitar satu persen tabungan nasabah di DIY yang dicairkan, sisanya sama sekali belum," ungkapnya.
Sementara Branch Manager KPS Sejahtera Bersama Cabang Sisingamangaraja, Nur Syamsiah, mengungkapkan sudah berusaha melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat. Namun sampai saat ini pimpinan belum mencairkan dana nasabah koperasi di DIY dari kesepakatan awal pada Desember 2021.
"Saya sudah memberikan laporan ke kantor pusat untuk memberikan gambaran kondisi di Jogja. Tapi pada intinya kantor pusat kalau sudah ada uang tidak akan menunda-nunda [pencairan tabungan]," jelasnya.
Nur menambahkan, kantor pusat sampai saat ini belum bisa menjual aset mereka untuk membayar tabungan nasabah. Akibatnya, dana yang seharusnya cair pada Desember 2021 ini pun harus kembali tidak bisa diterimakan.
"Tapi kenyataannya aset belum ada yang terjual sama sekali. Ini yang akhirnya tidak bisa membayarkan tabungan semua anggota nasabah," jelasnya. (*)