DPRD Jawa Tengah Mendukung Upaya RSUD Margono Soekarjo Naik Klasifikasi Tipe A

Rumah sakit milik Pemprov Jateng itu memiliki prospek yang sangat potensial.

DPRD Jawa Tengah Mendukung Upaya RSUD Margono Soekarjo Naik Klasifikasi Tipe A
Kunjungan kerja Komisi E DPRD Jateng ke RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG --  DPRD Jawa Tengah mendukung sepenuhnya upaya manajemen RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas untuk meningkatkan klasifikasi rumah sakit dari B Pendidikan menjadi A Pendidikan.

Peningkatan klasifikasi rumah sakit tersebut penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketua Komisi E Abdul Hamid menyatakan pihaknya sangat mendorong percepatan peningkatan klasifikasi RSUD Margono Soekarjo mengingat rumah sakit milik Pemprov Jateng itu memiliki prospek yang sangat potensial.

“Dari sisi tenaga medis, fasilitas, sarana dan prasarana ada semua dan mumpuni. Kami bersama Pemprov Jateng mendorong untuk bisa meningkatkan klasifikasinya. Dari sisi cakupan wilayah pelayanan pun, rumah sakit ini sangat luas,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pengembangan pelayanan menjangkau kalau ke barat sampai ke Tasikmalaya, Cirebon bagian selatan, Kuningan. Sementara di wilayah Jateng bisa sampai Banjarnegara, Brebes selatan dan Cilacap.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Hal tersebut disampaikan Abdul Hamid setelah awal bulan ini memimpin Komisi E melakukan kunjungan kerja ke RSUD Margono Soekarjo.

Pada kesempatan itu rombongan diterima Dirut RSUD Margono Soekarjo, Dr dr Harsini SpPr dan jajaran manajemen.

Dalam penjelasannya, Dirut Harsini menyatakan, pihaknya tengah berupaya meningkatkan kualifikasi rumah sakit menjadi A.

Dengan kualifikasi tersebut, pelayanan disesuaikan dengan standar yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Pihaknya yakin dengan pemenuhan standar bertipe A, mengingat sejauh ini RSUD Margono telah memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik bertipe A.

“Sekarang ini rumah sakit sudah memiliki empat medik spesialis dasar, lima spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis dan 13 medik subspesialis,” ungkapnya.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Joko Haryanto. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Selain itu, peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahkan fasilitas penunjang pun seperti pemenuhan kamar sudah lengkap.

Pihaknya berharap dengan dukungan pemerintah provinsi serta Komisi E, klasifikasi RSUD Margono dapat naik menjadi tipe A yang semula B. Selain itu, pelayanan kesehatan di masyarakat Jateng bagian barat selatan ini bisa tercover.

Anggota Komisi E Joko Haryanto dan Jasiman dalam kesempatan yang sama menambahkan, dengan meningkatkan pelayanan rumah sakit bukan berarti melupakan atau melalaikan fungsi pelayanan kepada masyarakat miskin. Masyarakat yang membawa surat keterangan tanda miskin (SKTM) saat pengobatan, tidak ditolak.

Amanah undang-undang, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, wajib ditaati oleh manajemen rumah sakit terlebih dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Mengingat RSUD Margono Soekarjo merupakan satu-satunya milik pemerintah di Jateng wilayah barat-selatan tentunya peningkatan pelayanan harus mutlak dilakukan. (rubrik/anf)