Satpol PP Kebumen Cabut 1.080 Reklame Ilegal, Ratusan di Antaranya Milik Caleg

Bawaslu belum punya kewenangan menertibkan APK yang melanggar.

Satpol PP Kebumen Cabut 1.080 Reklame Ilegal, Ratusan di Antaranya Milik Caleg

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen dalam sepekan terakhir ini mencabut 1.080 reklame ilegal. Ratusan di antaranya merupakan reklame yang dipasang oleh bakal caleg Pemilu 2024.

"Reklame yang kami tertibkan tidak berizin, tidak membayar pajak dan mengganggu ketertiban umum," kata Sugito Edi Prayitno, Sekretaris Satpol PP Kebumen, kepada wartawan, Senin (9/10/2023). 

Tidak diperinci jenis reklame yang ditertibkan, misalnya reklame politik yang dipasang caleg atau reklame yang dipasang pengelola pendidikan swasta.

Sugito mengiyakan, dari 1.080 reklame yang ditertibkan itu sebagian besar berupa banner, spanduk dan baliho bakal calon legislatif Pemilu 2024.

ARTIKEL LAINNYA: Kebumen Daerah UHC setelah 96 Persen Penduduknya Menjadi Peserta JKN

Anggota Bawaslu Kebumen, Imam Hamdani, yang dihubungi koranbernas.id, Selasa (10/10/2023), menjelaskan berdasarkan hasil pendataan pengawas pemilu, ditemukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal caleg di 366 lokasi.

Data itu disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jateng. Tidak disebutkan APS yang bisa dikualifikasi alat peraga kampanye seperti ajakan mencoblos bakal caleg. "Di satu lokasi ada yang lebih dari satu APS," kata Imam.

Sebelum tahapan kampanye, Bawaslu belum punya kewenangan menertibkan APK yang melanggar pemasangan. Kewenangan menertibkan APS ada pada Satpol PP. (*)