Bupati dan Wakil Bupati Kunjungi Rutan Kelas IIB Purworejo
Menyerahkan Remisi Umum 125 orang dan Remisi Dasawarsa 131 orang.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo Yuli Hastuti dan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setyabudi mengunjungi Rutan Kelas IIB Kabupaten Purworejo guna memberikan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 RI.
Warga binaan atau narapidana Rutan Kelas IIB Purworejo mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Penyerahan SK remisi ini dilakukan Bupati Purworejo, Minggu (17/8/2025), di aula rutan setempat.
Pada kesempatan tersebut bupati berpesan supaya memanfaatkan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya, dan jadikan kemerdekaan ini sebagai pemacu semangat untuk menggapai masa depan yang lebih cerah.
Pemberian remisi, kata bupati, bukan hanya sebuah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan dan aktif mengikuti program pembinaan. “Tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar bupati.
Hukuman bervariasi
Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra, menyampaikan jumlah warga binaan di Rutan Kelas Purworejo saat ini 199 orang. Sejumlah 125 orang di antaranya mendapatkan remisi umum, serta 131 orang warga binaan mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap lima tahun sekali pada Hari Kemerdekaan RI.
“Setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dengan masa pengurangan hukuman bervariasi, empat orang warga binaan langsung bebas,” jelas David.
Disampaikan, syarat-syarat mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serta sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
“Harapannya dengan remisi ini sebagai bentuk pembinaan bahwa mereka di sini harus mau belajar, mengikuti program pembinaan sehingga mereka menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, berperilaku positif dan bertanggung jawab,” katanya.
Hidup mandiri
Ketika kembali ke masyarakat mereka bisa hidup mandiri, produktif dan dapat berperan serta dalam pembangunan keluarga maupun masyarakat.
Salah seorang warga binaan bernama Herman Prasetyo (29), warga Kaligesing, mengaku bersyukur dengan pemberian remisi. Dia yang seharusnya menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus penggelapan, langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa.
Herman mengaku selama di rutan diberi kesempatan belajar agama dengan baik. Dia pun berharap tidak kembali menjadi warga binaan. “Terima kasih kami ucapkan pada Rutan Purworejo yang telah memberikan banyak keterampilan selama pembinaan, untuk modal masa depan,” ujar Herman.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Purworejo Tunaryo dan Forkompinda. Tunaryo membawa oleh-oleh berupa papan catur yang diserahkan kepada warga binaan.
Wahyu Nur Asmani EW
