Tagih Angsuran di Luar Jam Kerja, Nasabah Gugat Bank Rp 50 Miliar
Sejak sidang pertama di PN Bantul yang dimulai Juni lalu, pihak tergugat tidak pernah hadir.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Bantul digugat nasabahnya bernama Adler Yenprastawa karena melakukan penagihan angsuran di luar jam kerja sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Salah satu isi dari POJK tersebut soal kunjungan ke rumah nasabah. Kunjungan dilakukan mulai pukul 08:00 sampai 20:00. Jika kunjungan dilakukan di luar jam tersebut maka harus ada perjanjian dulu dengan nasabah.
Pada 28 April 2025, perwakilan dari BPR melakukan kunjungan hampir pukul 21:00 tanpa ada perjanjian terlebih dahulu dengan nasabah. Sebelum kedatangan kedua orang tersebut, Adler menyatakan dirinya sudah melakukan komunikasi internal dengan penyelia di internal BPR dan akan melakukan pembayaran angsuran pada akhir bulan.
"Mereka ingin memastikan pembayaran angsuran yang terlambat di bulan tersebut,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (11/9/2025) siang. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini ditunda oleh majelis hakim karena tidak ada satu pun perwakilan dari pihak tergugat datang.
Masih kecil
Selain itu, lanjut Adler, perwakilan BPR telah melakukan pengambilan foto dirinya dan anaknya yang masih di bawah umur tanpa izin. Saat menemui pihak BPR, dirinya memang memangku anaknya yang masih kecil.
“Info pertama kali foto saya bersama anak diambil tanpa izin melalui orang dalam BPR. Saya terkejut dan tidak terima karena urusan saya dengan BPR tidak berkaitan dengan anak saya,” tandasnya.
Merasa harga dirinya terancam serta mengklaim proses konfirmasinya itu menyalahi aturan POJK 22/2023, dia pun mengajukan gugatan dan menuntut pihak tergugat sebesar Rp 50 miliar atas kerugian immaterial.
"Tuntutan saya sesuai gugatan, kalau kerugian material kan memang saya nggak ada, tapi immaterialnya kan saya merasa diancam. Foto anak saya tersebar, siapa yang mau menjamin? Saya menuntut Rp 50 miliar untuk kerugian itu," terangnya.
Terus membayar
Meski melakukan gugatan terhadap BPR tersebut, sebagai nasabah Adler masih terus melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kewajibannya. Dirinya sebelum menggugat telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adler menambahkan sejak sidang pertama di PN Bantul yang dimulai Juni lalu, pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Termasuk sidang perdata yang ketujuh kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi sehingga harus ditunda karena dari pihak tergugat tidak datang di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Adler, Kennedy Hasudungan Manihuruk, mengatakan sebelum mengajukan gugatan Adler konsultasi terlebih dahulu.
"Sebelum mengajukan gugatan, Pak Adler konsultasi ke saya. Oh, ya, sudah ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Namun kita tidak langsung gugat tapi kita adukan dulu ke OJK," kata Kennedy.
Jarang tahu
Dia menambahkan masyarakat harus mengetahui bahwa kunjungan dari bank ke nasabah untuk penagihan telah diatur dalam POJK 22/ 2023. "Intinya pasal 62 POJK 22/2023 itu jelas dari ayat pasal 1 dan ayat-ayat besertanya itu, jam berkunjung orang itu sudah diatur, dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam di hari kerja. Cuma masyarakat jarang yang tahu," ungkapnya.
Hal lain yang menjadi perhatian, perwakilan BPR memotret klien dengan anaknya tanpa izin. Selain gugatan perdata, lanjut Kennedy, pihaknya juga berencana melakukan pelaporan atas dugaan adanya unsur pidana. (*)
Sariyati Wijaya
