Polda Jateng Tindak Tegas Tiga Pelaku Pelecehan Anak di Purworejo

Turut hadir saat konferensi pers Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi.

Polda Jateng Tindak Tegas Tiga Pelaku Pelecehan Anak di Purworejo
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri saat konferensi pers di Polda Jateng. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur. Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut.

Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024), menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15) dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).

Turut hadir saat konferensi pers Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Senin (11/11/2024).

Rumah kosong

Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban, diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.

Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban. Hal itu dilakukan lima kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

"Perangkat desa setempat, ketua RT dan kiai yang menikahkan sudah kami periksa," terang Wakapolda.

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo. Korban sebelumnya diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke Alun-alun Purworejo.

Warung kosong

Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.

PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan ke perangkat desa setempat. "Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa hingga pemilik warung," jelasnya.

Ditegaskan, penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.

Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Hukuman 12 tahun

Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda mengimbau para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anaknya. "Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami imbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya," ujarnya.

Menteri Arifatul Choiri Fauzi mengatakan akan mengawal kasus itu. Pihaknya terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban. Dia turut mengimbau masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.

"Bisa lapor ke polisi atau melalui Call Center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129," ujarnya. (*)