Angka Perceraian di Purworejo Tinggi, Dipicu Persoalan Ekonomi

Dispensasi nikah tertinggi dari Kecamatan Bruno. Saya kurang paham apa sebabnya.

Angka Perceraian di Purworejo Tinggi, Dipicu Persoalan Ekonomi
Gedung Pengadilan Agama Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dari tahun ke tahun angka perceraian di Kabupaten Purworejo cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Purworejo telah mencatat sebanyak 1.309 perkara diselesaikan. Dari jumlah itu, 1.167 merupakan perkara gugatan dan 142 perkara permohonan, untuk isbat nikah dan dispensasi nikah untuk usia di bawah 19 tahun.

Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal, mengungkapkan syarat pernikahan adalah berumur di atas 19 tahun. Jika usia anak di bawah 19 tahun, maka harus melengkapi dengan permohonan dispensasi nikah (harus mendapat izin pengadilan).

"Dispensasi nikah tertinggi dari Kecamatan Bruno. Saya kurang paham apa sebabnya, kok Bruno tertinggi, mungkin faktor pendidikan," ujarnya, Jumat (12/9/2025) di kantor PA Purworejo.

Sementara untuk perkara gugatan didominasi perceraian. Selain itu, juga terdapat gugat waris serta sengketa syariah. “Untuk dispensasi nikah sampai September ini sudah ada lebih dari 100 permohonan,” ujarnya.

Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id) 

Hilal menyebutkan jumlah perkara yang masuk tahun ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.400-an perkara. Dengan sisa empat bulan hingga akhir tahun, tren penurunan belum terlihat signifikan.

Tingginya angka perceraian dipicu oleh banyak hal. “Kebanyakan faktor penyebab perceraian adalah persoalan ekonomi. Banyak istri yang mengajukan cerai gugat karena tidak diberi nafkah,” jelasnya.

Selain itu, PA Purworejo juga memberikan layanan perkara prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Namun, tahun ini kuotanya hanya 24 perkara dan seluruhnya sudah habis.

“Jika masih ada warga yang ingin mengajukan perkara secara prodeo, baru bisa diproses tahun depan,” tambah Hilal.

Penyuluhan

Saat ini PA Purworejo sedang menjalin kerja sama (MoU) dengan Bupati Purworejo terkait penyuluhan hukum. “Kami siap menjadi narasumber apabila ada kegiatan dari pemkab maupun dinas terkait,” katanya.

Dia  menambahkan, PA Purworejo menggelar sidang keliling dan pilihannya jatuh di Desa Brunorejo karena angka perceraian cukup tinggi. "Ada tiga kecamatan yang mendapat penyelesaian yaitu Kecamatan Kemiri, Pituruh dan Bruno," jelasnya.

Dari total 18 kegiatan sidang keliling, terakhir dilaksanakan di Balai Desa Brunorejo. “Selain Bruno, beberapa perkara dari Kemiri dan Pituruh juga ditangani dengan sidang di lokasi,” ungkapnya.

Menurut Hilal, tingginya dispensasi kawin erat kaitannya dengan pernikahan usia dini. Banyak pasangan muda yang menikah di bawah usia 19 tahun, namun beberapa tahun kemudian justru kembali mengajukan perceraian.

Lebih bijak

“Faktor pendidikan juga berpengaruh. Ada yang tamat SD sudah bekerja, lalu dinikahkan. Padahal secara usia dan kesiapan belum matang,” kata Miftakhul.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menikah. “Pernikahan sebaiknya dilakukan pada usia matang, agar lebih siap secara mental maupun ekonomi. Dengan begitu, risiko perceraian bisa diminimalkan,” pesannya. (*)