Pelanggaran Tinggi, Satlantas Polres Purworejo Catat 2.619 Tilang

Pelanggaran Tinggi, Satlantas Polres Purworejo Catat 2.619 Tilang

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Purworej, Jawa Tengah tergolong tinggi. Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Purworejo mencatat ada  2.619 bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Etle) maupun konvensional.

"Tilang dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan karena pelanggaran dalam berlalu lintas. Untuk menertibkan pengguna lalu lintas, maka Sat Lantas Polres Purworejo melakukan tilang baik secara elektronik maupun secara manual," jelas Iptu Hidayat Muslim, KBO Satuan Lantas, Senin (3/4/2023), di ruang kerjanya.

Menurutnya, dari tilang yang telah dilakukan terdapat 2.619 pelanggaran, terdiri dari pelanggaran sepeda motor (SPM) 2.420 unit, mobil pikap 91 unit, mobil penumpang 65 unit, truk kecil 18 unit, mini bus 13 unit, lain-lain ada 2 unit, sedan 1 unit dan bus 1 unit. Dari data tersebut 75 persen terjadi kecelakaan sepeda motor (2.420 tilang).

Polisi tegas menindak  pelanggar lalu lintas. Tercatat dalam data kecelakaan lantas biasa karena pelanggaran, sebagai contoh menyalip di tikungan, melewati garis marka, atau mendahului kendaraan di depannya, kelengkapan sepeda motor tidak standar seperti ban kecil dan knalpot brong.

Satlantas Purworejo berhasil mengamankan ratusan unit sepeda motor dengan knalpot brong. Bagi pemilik yang berkeinginan mengambil kembali dengan cara membawa knalpot standar dan menggantinya, sementara knalpot brong ditinggal di Satlantas Purworejo untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

"Bagi pelanggar lalu lintas untuk membayar denda ada tiga cara yaitu pertama membayar di Brivalink, sidang pengadilan atau titip kepada petugas," kata Muslim.

Untuk menekan angka kecelakaan pihaknya mengimbau pemudik lebaran menghindari menggunakan roda dua (sepeda motor) karena rawan kecelakan. Perlu diingat laka lantas mayoritas disebabkan kendaraan roda dua.

"Perjalanan jarak jauh sebaiknya pergunakan kendaraan umum atau mobil pribadi roda empat, hindari menggunakan sepeda motor untuk mudik karena rawan kecelakaan," ungkapnya.

Lebih lanjut Muslim mengatakan data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purworejo selama tahun 2022 tercatat 15 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 63 orang mengalami luka ringan. Sedangkan selama tahun 2023 tercatat korban meninggal dunia 2 orang dan korban luka ringan sebanyak 15 orang. (*)