Pemda DIY Ambil Alih Kasus Dana Nasabah BUKP Wates
Investigasi awal menemukan krisis likuiditas terjadi karena oknum pengurus menggunakan dana milik BUKP dan nasabah untuk kepentingan pribadi.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas mengambil alih kasus dana nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur yang terancam hilang akibat penggelapan dana oleh oknum pengurus.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemda DIY, Wiyos Santoso, mengungkapkan pihaknya telah menyusun strategi pembayaran kembali simpanan nasabah melalui mekanisme klasifikasi dana.
"Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan/bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya. Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan," kata Wiyos, Jumat (2/5/2025).
Krisis kepercayaan melanda lembaga keuangan mikro di Yogyakarta setelah ratusan nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur memprotes di kantor kedua lembaga tersebut pada 24 April 2025.
Likuiditas buruk
Para nasabah tergabung dalam paguyuban menuntut pengembalian dana simpanan mereka yang tidak bisa ditarik akibat kondisi likuiditas BUKP yang memburuk.
Investigasi awal menemukan bahwa krisis likuiditas terjadi karena oknum pengurus menggunakan dana milik BUKP dan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan tersebut telah tertuang dalam berita acara pembinaan dan pengawasan. Dampak dari kejadian ini meluas, memicu kepanikan nasabah di BUKP lain yang kemudian berbondong-bondong menarik simpanan mereka.
Menurut Wiyos, dalam strategi penanganan kasus ini, Pemda DIY akan memprioritaskan pembayaran simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan.
Verifikasi ketat
Untuk simpanan yang penyetorannya dilakukan melalui oknum pengurus namun tidak dibukukan dalam sistem, lanjutnya, pengembalian sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum yang bersangkutan.
Verifikasi data nasabah akan dilakukan ketat, di mana setiap nasabah yang akan mengambil simpanannya harus menyertakan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.
"Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil," jelas Wiyos.
Sebagai respons jangka panjang, Pemda DIY menyiapkan transformasi kelembagaan BUKP menjadi PT LKM BUKP (Perseroda) yang telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027.
Roadmap transformasi ini mencakup audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik independen yang telah dimulai sejak tahun buku 2021.
Badan hukum
"Saat ini Pemda DIY juga sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, yang akan memasukkan penyesuaian bentuk badan hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada tahun 2025," ungkap Wiyos.
Transformasi menjadi PT LKM BUKP (Perseroda) diharapkan memperjelas status badan hukum dan meningkatkan tata kelola dengan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemda DIY menegaskan komitmennya memastikan BUKP tetap dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi mikro.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa BUKP dapat terus berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mendukung masyarakat, sambil melakukan perbaikan yang diperlukan untuk masa depan yang lebih baik," tandasnya. (*)