Dipolisikan Masterbend, Ini Tanggapan Ketua LSM Tamperak

Dipolisikan Masterbend, Ini Tanggapan Ketua LSM Tamperak

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Ketua LSM Temperak, Sumakmun memberikan tanggapan atas laporan dari pengacara Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Hifdzil Alim kepadanya. Dalam laporan tersebut disebutkan, Sumakmun diduga melakukan pencemaran nama baik, pemerasan dan UU ITE.

Masterbend merasa keberatan atas pernyataan Sumakmun yang mengatakan paguyuban tersebut melakukan pemotongan 5 persen atas UGR (uang ganti rugi) yang di terima masyarakat terdampak Bendungan Bener. Pernyataan tersebut ditayangkan di beberapa media massa.

Makmun- sapaan akrab Sumakmun menuturkan pihaknya memang menyadari keterbatasan dalam memahami hukum perjanjian sehingga diminta untuk sekolah lagi. Namun laporan yang ditujukan padanya disebut salah sasasan.

"Tetapi rasanya kurang patut, apabila pengacara seperti beliau datang jauh jauh hanya mau  menyuruh orang untuk sekolah lagi, sedang dirinya sendiri ternyata belum paham adanya Pedoman Kriteria Implementasi  Pasal 27 UU ITE, sebagaimana SKB yang ditandatangani oleh Menkominfo RI, Kapolri dan Jaksa Agung," jelas Makmun, Rabu (30/3/2022).

Menurut Makmun, tuduhan padanya dengan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang memberi arah rujukanya pada pasal 310 dan 311 KUHPidana sebagai orang yang perbuatanya dirumuskan pada pendistribusian, penyebaran konten kepada publik dirasa tidak tepat. Sebab dia menyampaikan pernyataan terkait pemotongan anggaran dari sumber pemberitaan media massa.

Karenanya Makmun keberatan atas tuduhan yang dilayangkan Hifdzil Alim dari Firma Hukum Haikon, sekaligus Ketua LBH Nahdatul Ulama (NU) DIY. Apalagi dalam kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian apalagi menyangkut fee sukses, sering dan banyak menimbulkan ketidakadilan. 

"Karena biasanya ada posisi tawar yang tidak berimbang sehingga menimbulkan cacat kehendak, seperti adanya penyalahgunaan keadaan, kekhilafan atau penipuan,  contohnya Pagu UGR itu jumlahnya kan sudah ditetapkan oleh Pemerintah," sebutnya.

Makmun menambahkan sebelumnya ada sekitar 30 warga Desa Limbangan mengadu ke LSM Tamperak, keberatan dengan potongan UGR sebesar 5 persen. Atas keberatan waega tersebut, Sumakmun melayangkan surat keberatan pemotongan 5 persen UGR kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri dan 10 lembaga hukum lainnya.

Dia berharap proses pengaduanya nanti bisa berjalan sesuai aturan hukum. Kelompok Masterbend itu akan diketahui membantu rakyat atau sebaliknya.

"Itu semua harus di uji dengan sempurna oleh penegak hukum dan saya akan siapkan seluruh data dukung dokumen hukum untuk bisa membuktikan masalah ini menjadi terang benderang," tandasnya.(*)