Ijin Turun, Gereja Immanuel Dibangun

Ijin Turun, Gereja Immanuel Dibangun

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Bantul, H Suharsono, mengawali pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Immanuel di Dusun Jurug RT 47, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, Kamis (11/2/2021).

Pembangunan gereja dilakukan setelah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar dengan Nomor 0257/DPMPT/002/11/2021 yang ditanda tangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul, Sri Muryuwantini MM, tertanggal 9 Februari 2021. Gereja berdiri di atas tanah dengan luas bangunan 278,25 meter persegi.

“Kalau prosesnya lama. Tapi ketika semua berkas siap, hanya sehari IMB sudah terbit. Dan hari ini saya melakukan peletakan baru pertama pembangunan,” kata Bupati di lokasi.

Bupati berharap keberadaan gereja bisa digunakan umat untuk beribadah dengan tenang, karena sudah mengantongi ijin dan legalitas yang diperlukan.

“Semua agama bagus, dan saya sebagai bupati mendukung semua agama berkembang dengan baik di Bantul. Mari kita beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, rukun, damai dan saling toleransi. Untukmu Agamamu, Untuku Agamaku. Jadi kita hidup berdampingan,” katanya.

Bupati mengaku sudah lega dan plong karena IMB GPdI ini sudah terbit. “Plong dan lega. Ini merupakan ‘PR’ saya yang berat, dan sekarang telah terselesaikan dengan baik. Ketika saya pensiun nanti, sudah tidak ada ganjalan. Bersyukur masih ada sisa waktu bisa saya selesaikan. Terimakasih kepada semua pihak yang turut membantu kelancaran perijinan dan pembangunan gereja,” lanjut Bupati. 

Terkait persoalan ijin pendirian rumah ibadah, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal IMB dan status tanah tempat ibadah wajib diurus. “Jadi ke depanya tidak ada yang menganggu dalam ibadah karena semua sah. Adalah pertama di Indonesia ada Perbub terkait ini dan saya mendapat apresiasi dari banyak pihak dan dari berbagai wilayah di tanah air,” katanya.

Sebelumnya, keberadaan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Bandut Lor RT 34, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu ditolak warga. Alasannya, kesepakatan awal pendirian bangunan tersebut bukanlah gereja, namun rumah tinggal. Bupati juga sempat mencabut IMB, dan pihak gereja yang didampingi LBH menggugat ke  PTUN Yogyakarta, Senin, 21 Oktober 2019.

Gugatan ini ditujukan untuk Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat yang dikeluarkan pada Jumat, 26 Juli 2019.

Akhirnya semua selesai melalui mediasi damai dan sekarang telah dipindah ke Jurug RT 27 yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari lokasi lama.

Sementara pendeta Sitorus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan jajaran Pemkab Bantul yang sudah membantu kelancaran perijinan dan segera bisa dilakukan pembagunan. “Terima kasih banyak kepada semua pihak yang membantu kami,” katanya.

Gereja sendiri memiliki umat 100 orang dari berbagai wilayah. Tidak hanya DIY, namun juga luar DIY.

Yohanis Catur Utomo, ketua pembangunan, menyatakan pembangunan gereja ditarget selesai akhir tahun 2021. “Saya bangga, masyarakat memiliki toleransi tinggi dan semangat menerima kami yang bukan orang asli di sini dengan tangan terbuka,” katanya.

Ia berharap pada saatnya nanti gereja bisa digunakan untuk kepentingan peribadatan.

Upacara peletakan batu pertama pembangunan gereja dihadiri Kepala Kantor KesbangPolinmas Bantul Drs Fatoni, Panewu Sedayu Sarjiman MEP dan jajaran Muspika, pimpinan (GPdI) Pendeta Tigor Yunus Sitorus dan para jemaat serta dari warga sekitar. (*)