Polres Kulonprogo Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo

Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Polres Kulonprogo Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo
Konferensi pers penangkapan pengedar pil koplo di Polres Kulonprogo, Jumat (21/3/2025). (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULOPROGO -- Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil meringkus dua orang pengedar pil warna putih Yarindo pada lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, Jumat (21/3/2025), saat konferensi pers mengungkapkan dua orang yang berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Kulonprogo yakni seorang pria berinisial AS (28) asal Tegalrejo Kota Yogyakarta serta DC (26) asal Magelang Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus berawal Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 19:00 pihak polisi berhasil mengamankan AS di wilayah Pengasih Kulonprogo.

“Dari tangan AS kami berhasil menyita pil berlogo Y sebanyak 150 butir yang disimpan di saku jaket,” ucapnya.

Obat berbahaya

Berdasarkan keterangan AS, obat berbahaya itu diperoleh dari seorang warga Magelang berinisial DC. “Jadi AS ini membeli Pil tersebut dari DC,” tegas Iptu Sarjoko.

Pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DC hingga akhirnya Rabu (26/3/2025) pukul 00:15 berhasil ditangkap. “Kami berhasil mengamankan 16.000 butir pil sapi dari tangan DC,” kata Iptu Sarjoko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 435 KUHP atau Pasal 436 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 145 KUHP ayat 2 nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman dalam Pasal tersebut  yakni 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta. (*)