Palm Karaoke Mengaku Rutin Membayar Royalti

Palm Karaoke Mengaku Rutin Membayar Royalti

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kuasa Hukum SW, Christina Wulandari SH, mengatakan kliennya yakni Palm Karaoke terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI). Palm Karaoke dengan kewajibannya rutin melakukan pembayaran royalti setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Tahun 2019, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia, melakukan sosialisasi pembayaran royalti satu pintu melalui rekening LMKN.

“Palm Karaoke berusaha mengakomodir perubahan aturan itu, tapi di tengah upaya Palm Karaoke mengakses informasi satu pintu, tiba-tiba klien kami dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana. Yang pasti kami selalu membayar royalti,” kata jelas Wulandari, pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (25/1/2023). Sidang dipimpin Hakim Adhi Satrija Nugroho SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang itu dihadiri pemohon dan penasihat hukum serta dua saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Dua orang saksi terdiri dari satu orang saksi ahli dan satu orang saksi fakta yang meringankan pemohon.

Sayangnya, kata Wulan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana. Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada bulan Juni 2021.

Pemohon, yakni SW sendiri, mengaku sudah membayar royalti ke KCI di bawah LMKN, sehingga sudah tidak ada alasan untuk membayar di Asirindo. “Tidak ada hak saya bayar ke Asirindo. Saya sudah bayar ke KCI,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH, mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan dari majelis hakim.

“Nanti melihat bagaimana hakim menilai saja, kalau saya menanggapi itu sesuai keterangan mereka, nanti hakim akan melihat bukti persesuaian surat dengan saksi,” ucapnya setelah sidang.

Kasus ini sendiri bermula dari upaya PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke yang diduga menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman. Pemilik Palms Karaoke SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu.

PT Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser melaporkan Palm Cafe 19 Novermber 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT atas dugaan tindak pidana menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin. (*)