Wajib Mengenakan Masker Saat Mendaftar

Wajib Mengenakan Masker Saat Mendaftar

KORANBERNAS.ID, SEMARANG--Protokol kesehatan wajib dilakukan bagi pendaftar personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020, maupun jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah.

“Masker wajib dipakai. Sebelum masuk ruang pendaftaran mencuci tangan lebih dahulu,” tegas Qonita, Anggota Panwascam Semarang Utara, di tengah menerima berkas pendaftaran PTPS di wilayahnya.

Berkas hard copy memang harus diserahkan di masing-masing wilayah, karenanya protokol kesehatan wajib dijalankan saat pemberkasan.

Seperti diketahui, bahwa Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran sebanyak 3.447 PTPS di 16 Kecamatan se ibukota Jawa Tengah tersebut.

Sementara, saat ini mulai tahapan penerimaan berkas dalam rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, secara terpisah mengatakan, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.

“Karena masih masa pandemi, proses pembentukan PTPS harus mengacu protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu dalam proses wawancara bisa dilakukan secara daring,” ujarnya.

Pendaftar Pengawas TPS, lanjutnya, dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos.

“Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di Kantor Panwaslu masing-masing kecamatan atau bisa dibuka di website Bawaslu,” tuturnya. (*)