Wabup Tegaskan, SPMB di Bantul Tidak Ada Titip Menitip
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta MM mengatakan, dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak ada istilah titip menitip. Namun semua menggunakan sistem yang telah diatur pemerintah
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta MM mengatakan, dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak ada istilah titip menitip. Namun semua menggunakan sistem yang telah diatur pemerintah dan semua sekolah mengacu ke aturan ini,
“Tidak ada titip menitip, semua sesuai aturan . Apalagi saat ini menggunakan sistem baru yakni token. Dalam sistem ini, pendaftaran dilakukan secara online dan ini hal yang baru. Saya yakin pastilah ada beberapa kesulitan bagi siswa, harapannya nanti calon wali mendampingi dalam proses tersebut ataupun saat ke Disdikpora Bantul,” kata Wakil Bupati dalam acara Sosialisasi Keputusan Bupati Nomor 226 Tahun 2025 tentang SPMB jenjang TK, SD dan SMP Kabupaten Bantul Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 di Gedung Induk Kompleks Parasamya, Kamis (22/5/2025).
Wabup berharap, agar Disdikpora membuka posko terkait pendaftaran sekolah. Sehingga jika ada kendala bisa melapor ke posko tersebut dan ada solusinya. Karena komitmen Pemkab Bantul adalah semua anak Bantul harus mendapat pendidikan yang layak tanpa kecuali.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto S.Sos menjelaskan, payung hukum SPMB adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB yang diberlakukan sama di seluruh Indonesia. Untuk daerah ada pengkombinasian. Misal di DIY ada kombinasi nilai ASPD.
“Jadi untuk masing-masing daerah bisa mengkombinasikan sendiri untuk sistem penerimaanya seperti apa,” kata Nugroho.
Untuk SPMB jenjang TK dengan sistem pendaftar datang langsung ke sekolah yang diinginkan. Adapun syarat usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun A, lalu TK B minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun. Syaratnya akte kelahiran atau surat kenal lahir dan FC KK dengan waktu pendaftaran 2 sampai 4 Juni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pengumunan tanggal 4 Juni pukul 13.00 WIB dan daftar ulang tanggal 5 Juni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lalu jenjang SD pendaftaran 2-4 Juni pukul 08.00-13.00 WIB dan pengumuman 4 Juni pukul 14.00 WIB dan daftar ulang pada 5 Juni. Seperti halnya TK, maka untuk jenjang SD pendaftaran juga langsung ke sekolah yang dituju.
Terkait daya tampung disebutkan, untuk jenjang SD 16.016 kursi dan MIN 1.818 kursi atau total 17.834 kursi. Sementara untuk kelulusan baik TK B ataupun RA total 14.722 siswa sehingga ada sisa kuota 3.112 kursi. Adapun pembagiannya jalur domisili kuota 80 persen, afirmasi (ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas) sebanyak 15 persen, dan mutasi atau pindah orang tua 5 persen dari daya tampung.
“Jika ada sisa kuota afirmasi dan mutasi, maka dimasukan ke domisili,” terangnya.
Adapun syarat masuk SD usia 7 tahun prioritas dan minimal 6 tahun pada 1 Juni 2025. Ini dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir. Anak berusia 5 tahun 6 bulan, bisa masuk SD jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog profesional.
“Dalam penerimaan siswa SD ini tidak boleh ada tes baca, tulis dan menghitung atau calistung. Juga tidak ada tes-tes yang lain,” tandas Nugroho.
Lalu untuk pendaftaran jenjang SMP melalui online dengan Real Time Online (RTO) dan Token. Untuk token adalah sistem baru pada tahun ini. Sedangkan RTO sudah dilakukan sejak pendaftaran tahun sebelumnya. Berdasarkan data jumlah lulusan SD dan MI tahun 2025 tercatat 13.313 dan daya tampung jenjang SMP atau MTs ada 15.002 kursi, sehingga ada sisa kuota 1.689 kursi.
Untuk mendapatkan token siswa agar mengakses melalui bantulkab.smpb.id lalu dicetak rangkap 2 dan dibawa ke SMP yang dituju untuk mendapat akun, password serta aktivasinya.
“Dengan token maka pendaftar tidak perlu ke sekolah, tidak perlu cabut berkas juga manakala ingin mengubah jalur pilihan sekolah,”katanya.
Dalam pendaftaran SMP, bisa dilakukan pilihan ke tiga sekolah.