Proses Adopsi Ternyata Mudah, Cota Diminta Mengurus Sendiri

Jangan pakai perantara, mereka cuma minta imbalan. Silakan mengurus lewat jalur yang benar.

Proses Adopsi Ternyata Mudah, Cota Diminta Mengurus Sendiri
Sekretaris Dnssos P3APPKB Klaten, Yunanto Sinung Nugroho, menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) di aula Kantor Camat Kebonarum Kabupaten Klaten, Rabu (28/5/2025). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Proses pengangkatan anak (adopsi) oleh calon orang tua angkat (Cota) di Kabupaten Klaten sangat mudah dan murah. Calon orang tua angkat diminta mengurus sendiri dokumen yang dibutuhkan tanpa melalui perantara.

"Prosesnya (pengangkatan anak atau adopsi anak) tidak sulit. Jangan pakai perantara, sebab kalau pakai perantara mereka cuma minta imbalan. Silakan mengurus lewat jalur yang benar," kata Yunanto Sinung Nugroho, Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Klaten,  pada sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) di aula Kantor Camat Kebonarum Klaten, Rabu (28/5/2025).

Mantan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Klaten itu menambahkan, proses pengurusan adopsi yang benar di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Klaten tidak memakai biaya.

"Silakan datang ke Bidang Rehabilitasi Sosial, di sana ada petugas yang siap membantu memberikan asesmen. Ketika ada surat permohonan (adopsi anak) masuk, nanti petugas yang akan mendampingi dan mengarahkan proses pengurusan berkas," ujarnya.

Legalitas

Menurut dia, di Kabupaten Klaten belum ada Tim Pengangkatan Anak (adopsi). Semua berkas yang diajukan pemohon akan disampaikan ke Tim Pengangkatan Anak (Adopsi) Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai legalitas untuk mengesahkan dengan SK.

Setelah itu, Tim Pengangkatan Anak (Adopsi) Provinsi Jawa Tengah membawa ke pengadilan untuk dibuatkan Surat Penetapan Pengadilan. Surat penetapan pengadilan itu selanjutnya dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk dimasukkan adminduk (administrasi kependudukan) orang tua angkat.

"Jadi seperti itu prosesnya, tidak sulit. Seandainya butuh waktu, itu pun karena Tim Pengangkatan Anak (Adopsi) Jawa Tengah membawahi 35 kabupaten dan kota. Sekarang ini tim mengadakan rapat sebulan sekali, sebelumnya rapat 6 bulan sekali dan 3 bulan sekali. Ini yang membuat lama," terang Sinung Nugroho.
Ditanya mengapa hingga saat ini Kabupaten Klaten belum memiliki Tim Pengangkatan Anak (Adopsi),

Sinung mengatakan sumber daya manusia (SDM) yang tergabung dalam tim itu harus benar-benar memiliki kualifikasi tertentu, seperti unsur Pengadilan Agama, dokter, psikolog.

Mendampingi

Prinsipnya, kata dia, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten tetap membantu dan mendampingi pemohon.

Di Kabupaten Klaten, ujar Sinung, banyak masyarakat yang tidak tahu proses mengadopsi anak. Selain itu, juga ada pemikiran yang keliru di masyarakat mengadopsi anak butuh biaya banyak dan prosesnya sulit.

Sosialisasi Pengangkatan Anak (Adopsi) di aula Kantor Camat Kebonarum dihadiri unsur Forkompimcam Kebonarum dan Klaten Selatan, kepala desa, lurah dan bidan di dua kecamatan tersebut, TKSK Kebonarum dan Klaten Selatan. (*)