Pemotongan Dana Bansos Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Mencapai 32 Persen

Pemotongan Dana Bansos Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Mencapai 32 Persen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Melalui penyidikan sejak akhir Januari 2022, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen telah menuntaskan penyidikan dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos).

Dana untuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) itu diduga dipotong oleh tiga orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Persentase pemotongan dana bansos mencapai 32 persen lebih.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kepala Satreskrim Polres Kebumen, AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan dana dari Kementerian Sosial Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2,4 miliar itu dipotong sebesar Rp 787 juta atau 32 persen lebih.

"Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Kadek Pande AW, Senin (9/1/2022).

Tersangka YP warga Kecamatan Mirit dan Wgy warga Kecamatan Sruweng ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka ada tiga orang. Pada proses penyidikan tersangka AJ meninggal dunia, karena sakit. Barang bukti berupa uang tunai yang dikembalikan pada saat penyidikan mencapai Rp 469,364 juta,” jelasnya.

Kadek Pande AW mengungkapkan modus operandi perkara ini, tersangka sebagai TKSK yang diberi kewenangan, tugas dan fungsi oleh Kementerian Sosial membantu kesejahteraan sosial di kecamatan, melakukan permintaan pemotongan sejumlah dana bansos RTLH.

Bansos yang dipotong tersebar di Desa Wadasmalang (Karangsambung), Desa Mirit Petikusan dan Patukawemulyo (Mirit), Desa Gebangsari (Klirong), Desa Kejawang dan Sruweng (Sruweng). Pemotongan dilakukan dua tersangka dan almarhum AJ.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau 3 Undang Undang Nomor 31 yang telah Diubah dan Ditambah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. (*)